KPU NTT fokus dua kegiatan Pilkada 2020 yang tertunda

id kpu ntt,pilkada ntt 2020,ntt

KPU NTT fokus dua kegiatan Pilkada 2020 yang tertunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Di hari pertama ini, di NTT fokus pada kegiatan pengaktifan PPK dan PPS
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari pertama dimulainya kembali tahapan pilkada, fokus pada dua kegiatan Pilkada 2020 yang tertunda sejak 21 Maret 2020 lalu.

"Kedua kegiatan itu adalah pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) yang sudah dilantik, dan melantik PPK dan PPS yang tertunda pelantikannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu kepada ANTARA, di Kupang, Senin, (15/6).

"Hari ini, KPU telah mencabut keputusan penundaan No 179 yang ditetapkan pada 21 Maret lalu, dan menetapkan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Di hari pertama ini, KPU NTT fokus pada dua kegiatan yang tertunda," katanya.

Menurut dia, anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik mulai diaktifkan kembali, dan hari ini juga dilakukan pelantikan anggota PPS di lima kabupaten yang belum dilantik. Kelima kabupaten itu adalah Kabupaten Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara (TTU).

Dia menambahkan, tahapan pilkada pada sembilan kabupaten di NTT yang ditunda dan akan dilanjutkan kembali adalah pelantikan PPS, perekrutan PPDP, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Tetapi di hari pertama ini, di NTT fokus pada kegiatan pengaktifan PPK dan PPS yang sudah dilantik dan pelantikan PPS di lima kabupaten yang belum yakni Ngada (4 kecamatan), Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat dan TTU," katanya.

Kegiatan lanjutan lainya sesuai jadwal yang di atur dalam PKPU 5 tahun 2020, antara lain kegiatan penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan penyampaian kepada PPS mulai dilaksanakan pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020.

Selain pemenuhan persyaratan dukungan pasagan calon perseorangan yang meliputi penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memiliki calon perseorangan dari KPU Kabupaten kepada PPS dimulai 24-29 Juni 2020

Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS dan akan dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020, katanya menjelaskan.

Baca juga: KPU di Manggarai butuh tambahan 94 TPS
Baca juga: Bupati Sumba Timur harapkan tambahan anggaran Pilkada ditanggung pusat