Pengamat apresiasi kebijakan bebaskan bunga pinjaman untuk UMKM

id umkm,undana,leta rafael,ntt

Pengamat apresiasi kebijakan bebaskan bunga pinjaman untuk UMKM

Pengamat pertanian dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Leta Rafael Levis. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Kita semua tentu memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah untuk membebaskan bunga pinjaman atau pinjaman tanpa bunga bagi UMKM,"
Kupang (ANTARA) - Pengamat pertanian dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Leta Rafael Levis mengapresiasi kebijakan Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu.

"Kita semua tentu memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah untuk membebaskan bunga pinjaman atau pinjaman tanpa bunga bagi UMKM," kata Leta Rafael Levis kepada Antara di Kupang, Rabu (22/7)  terkait kebijakan bebas bunga pinjaman bagi UMKM.

Menurut dia, sebagaimana kita ketahui bahwa UMKM ini adalah lembaga ekonomi masyarakat yang mempunyai ketahanan cukup baik terhadap perubahan iklim usaha yang diakibatkan oleh berbagai "bencana" seperti pandemi COVID-19 saat ini.

Selain memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap goncangan ekonomi global, eksistensi UMKM sesungguhnya menghidupkan roda perekonomian masyarakat.

Baca juga: Pelaku UMKM di NTT apresiasi gerakan Bangga Buatan Indonesia
Baca juga: Pemkot Kupang dorong UMKM lakukan pemasaran secara daring


Sejauh ini hampir tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor UMKM dan kehidupannya tetap baik.

Namun demikian, untuk menambah daya juang dan motivasi para pelaku UMKM sudah sewajarnya pemerintah memberikan insentif berupa pinjaman tanpa bunga bagi mereka.

Dia menambahkan, walaupun nominal pinjaman tanpa bunga hanya Rp5 juta, namun bagi banyak UMKM hal itu telah memberikan dampak yang sangat positif bagi tumbuh kembangnya berbagai UMKM yang saat ini semakin banyak bertumbuh khususnya dari kalangan pemula pegiat UMKM.

Selain pinjaman tanpa bunga, dia juga berharap agar kepada mereka juga dibebaskan dari pajak dalam kurun waktu pandemi COVID-19 ini, setelah masa pandemi berlalu maka pajak dapat berlaku normal kembali.