YPTB desak Jakarta-Canberra batalkan perjanjian pengeboran minyak

id YPTB, NTT, Kota Kupang

YPTB  desak Jakarta-Canberra batalkan perjanjian pengeboran minyak

Peta lokasi pegeboran minyak di sekitaran pulau Pasir. Antara/HO

Kawasan ini berdasarkan perjanjian 1997 tidak pernah diratifikasi hingga saat ini dan tidak bisa diratifikasi sejak Timor Leste meraih kemerdekaan nya.Sesuai peraturan yang disampaikan Australia,kami juga telah mengajukan protes secara resmi kepada m

Kupang (ANTARA) - Rakyat Nusa Tenggara Timur melalui Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mendesak pemerintahan presiden Jokowi di Jakarta terkait perjanjian dengan Australia untuk membatalkan pengeboran minyak di Pulau Pasir-ashmore reef yang masuk dalam wilayah Indonesia yang mana akibat kekayaan laut tersebut Australia kemudian mengklaim gugusan pulau pasir sebagai bagian dari teritorinya.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Sabtu (5/9) di Kupang menilai bahwa Jakarta dan Canberra terkesan apatis dengan apa yang sudah disuarakan oleh YPTB.Padahal Pulau pasir yang diklaim oleh Australia adalah wilayah yang kaya dengan minyak dan gas .

"Kawasan ini berdasarkan perjanjian 1997 tidak pernah diratifikasi hingga saat ini dan tidak bisa diratifikasi sejak Timor Leste meraih kemerdekaan nya.Sesuai peraturan yang disampaikan Australia,kami juga telah mengajukan protes secara resmi kepada mereka pada tanggal 29 Juni 2020 lalu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas berbagai upaya yang dilakukan Australia untuk mempertahankan seluruh perjanjian yaang diduga merupakan perjanjian korup yang dilakukan pada waktu lalu di Laut Timor.

Menurut dia Australia akan menggunakan berbagai cara termasuk membujuk Indonesia untuk melakukan amendemen terhadap perjanjian-perjanjian korup tersebut.

"Kami menyerukan kepada Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk jujur dan segera memerintahkan Departemen Perindustrian, Sains, Energi dan Sumber Daya untuk segera menghentikan pengeboran minyak di kawasan Pulau Pasir dalam ahun ini jugakatanyamenegaskan.

Baca juga: YPTB-Profesor Forbes sependapat soal Laut Timor
Baca juga: Peduli Timor Barat minta polisi tangkap psikolog dari UI


Lebih lanjut kata Ferdi selain mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan menlu indonesiauntuk segeragmengirim ahli-ahli petroleum Indonesia ke Selatan Pulau Timor,tepatnya di ladang minyak gas Bayu Undan untuk segera memeriksatindakan pengeboran miring diwilayah Indonesia terutamadi wilayah kolbano, selatan pulau timoryang tentu saja akan mencuri minyak Indonesia.

Ferdi mengatakan bahwa batas perairan di Laut Timor yang hingga saat ini tidak pernah beres harusnya jakartasegera dibatalkan dan ia menunjuk soal,Perbatasan Australia–Indonesia adalah perbatasan maritim antara Indonesia dan Australia yang membentang dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke Selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor, dan berakhir di Samudra Hindia.

Baca juga: Australia Tolak Permohonan Izin Pengeboran Kepada PTTEP

Namun, perbatasan ini dikaburkan oleh "Celah Timor", tempat perairan Australia dan Timor Leste bertemu dan saling diklaim oleh kedua negara.
Selain itu tambah Tanoni bahwa,Australia dan Indonesia juga berbagi perbatasan maritim di Samudera Hindia antara wilayah seberang laut Australia Pulau Christmas dan Pulau Jawa di Indonesia.

Karakteristik unik dari perbatasan maritim antara Australia dan Indonesia adalah dengan dipisahkannya kepemilikan dasar laut (landas benua) dan perairan (zona ekonomi eksklusif), yang masing-masingnya memiliki batas tersendiri.

Kepemilikan atas dasar laut memberikan kedua negara ini hak untuk menguasai semua mineral di dasar laut, sedangkan kepemilikan perairan memungkinkan kedua negara untuk menangkap ikan dan sumber daya laut lainnya di wilayah yang mereka kuasai.

Perjanjian yang mengatur mengenai perbatasan maritim antara Pulau Christmas dan Jawa ditandatangani pada tahun 1997. Akan tetapi, perjanjian ini belum diratifikasi dan tidak berlakulagi; setelah lui referendumpadaagustus1999.timor timur menyatakan merdeksmelakemerdekaan Timor Leste. Perjanjian ini memerlukan amendemen, sedangkan kesepakatan antara kedua negara ini masih tertunda.

"Kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri ESDM Arifin Tasrif kami nyatakan menolak untuk dimiskinkan oleh Australia,dan segera batalkan seluruh perjanjian RI-Australia yang ada di Laut Timor ini," tegas Tanoni.***2***