Pemkot Kupang dukung Kepolisian batasi izin keramaian cegah COVID

id ntt,kota kupang,covid,rapit

Pemkot Kupang dukung Kepolisian  batasi  izin keramaian cegah COVID

Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man (ANTARA/ Benny Jahang)

Kami mendukung rencana Polresta Kupang untuk melakukan pembatasan pemberian izin keramaian. Bila perlu tidak memberikan izin apabila memiliki potensi penyebaran COVID-19
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mendukung upaya kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan pemberian izin keramaian guna mencegah terjadinya penyebaran kasus COVID-19 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (22/9) mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk bersama-sama memperketat penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: GTPP COVID-19 Kota Kupang ingatkan bahaya klaster keluarga

Kepolisian Resort Kota Kupang demikian Hermanus Man, telah menyampaikan informasi kepada Pemerintah Kota Kupang terhadap rencana pembatasan pemberian izin keramaian seperti acara pernikahan maupun pertemuan yang melibatkan banyak orang demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami mendukung terhadap rencana Polresta Kupang untuk melakukan pembatasan pemberian izin keramaian. Bila perlu tidak memberikan izin apabila memiliki potensi penyebaran COVID-19," kata Hermanus Man.

Menurut dia, kasus baru COVID-19 di Kota Kupang dalam tiga pekan terakhir terus meningkat khususnya dari transmisi lokal.

Ia berharap masyarakat Kota Kupang untuk menahan diri tidak melakukan hajatan pesta pernikahan yang melibatkan banyak orang, karena akan berisiko terjadinya penularan COVID-19.
Sejumlah karyawati Bank NTT Unit kantor Wali Kota Kupang sedang menunggu giliran untuk mengikuti tes cepat COVID-19 yang berlangsung di Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (22/9/2020). (Antara/ Benny Jahang)

"Kami harapkan masyarakat Kota Kupang mengikuti secara baik peraturan wali kota kupang nomor 18 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19. Apabila ingin melakukan pesta syukuran pernikahan sebaiknya jumlah undangan terbatas yaitu hanya 30 persen dari kapasitas ruangan acara,"tegas Hermanus Man.
Baca juga: ASN Kota Kupang lakukan rapid test

Kasus COVID-19 di Kota Kupang hingga Senin (21/9) sudah mencapai 53 orang dan 41 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan yang masih dalam perawatan 10 orang, serta dua orang meninggal dunia akibat terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19.