Artikel - Mencegah penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran di Kota Kupang

id NTT,Kota Kupang,Klaster COVID-19

Artikel - Mencegah penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran di Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (ketiga dari kiri) memantau kegiatan tes cepat COVID-19 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah kasus COVID-19 dari kluster perkantoran. (Antara/ Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang menerapkan pembagian waktu kerja bagi pegawai yang masuk kantor selama pemberlakukan aturan WFH
Kupang (ANTARA) - Kasus COVID-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terus bertambah dengan munculnya pasien baru terkonfirmasi positif COVID-19 dari kluster perkantoran.

Setidaknya ada 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur divonis terkonfirmasi positif COVID-19.

Bahkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan kepala bidang pada Kantor ATR/BPN NTT berinisal SBM meninggal dunia akibat terjangkit virus corona jenis baru itu.

Pejabat pada instansi ATR/BPN NTT sempat menjalani perawatan medis di RSUD Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang setelah mengeluh sakit usai melakukan perjalanan dari Jakarta.

"Pasien COVID-19 yang meninggal dari kluster BPN itu sebelumnya mengeluh sakit, pada saat pengambilan swab ternyata terkonfirmasi positif COVID-19," kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji.

Mengantisipasi meluasnya kasus penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mulai memperketat pemberlakuan aturan protokol kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di ibu kota provinsi NTT itu.

Penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pegawai makin diperketat guna mengantisipasi munculnya kasus baru COVID-19 dari kluster perkantoran itu.

Apalagi dengan semakin meningkatnya jumlah pelaku perjalanan dari daerah terpapar COVID-19 yang menembus 5.425 orang, menjadi pertimbangan pemerintah Kota Kupang, untuk tidak main-main dalam penerapan protokol kesehatan dalam segala aktifitas pemerintahan dan kemasyarakatan.

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga, Rabu (28/10/2020) mencapai 142 orang dengan jumlah pasien sembuh mencapai 92 orang, sementara dalam perawatan medis dan karantina 46 orang serta empat lainnya meninggal dunia.

Rapid test

Pemerintah Kota Kupang terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu dengan melakukan rapid test masal terhadap 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang.

"Rapid test massal yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang sebagai upaya deteksi dini adanya ASN yang terpapar COVID-19, sehingga tidak terjadi penularan COVID-19 yang dapat memunculkan kluster perkantoran,"tegas Ernest Luji.

Test cepat COVID-19 dilakukan Pemerintah Kota Kupang untuk mengetahui ada tidaknya ASN yang reaktif COVID-19, sehingga lebih mudah melakukan penelusuran kontak erat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kegiatan tes cepat COVID-19 itu dilakukan dalam pengawasan langsung Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang,Hermanus Man.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Kupang juga memberlakukan kembali penerapan aturan kerja melalui Work From Home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara dan hanya 25 persen pegawai yang diwajibkan masuk kantor sedangkan 75 persen bekerja dari rumah.

"Pemerintah Kota Kupang menerapkan pembagian waktu kerja bagi pegawai yang masuk kantor selama pemberlakukan aturan WFH sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19 apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pemberlakukan wfh tergantung situasi penyebaran kasus COVID-19,"tegas Ernest Luji.
Ratusan aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan sumpah ulang sebagai pegawai negeri sipil dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah penularan COVID-19 (Antara/ Benny Jahang)

Selain itu seluruh ASN diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah kegiatan di kantor.

Penerapan protokol kesehatan secara konsisten terlihat jelas ketika Pemerintah Kota Kupang, melakukan sumpah ulang sebagai PNS terhadap 257 orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Kupang,seluruh pegawai yang disumpah wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield.

"Kami memang mewajibkan semua ASN yang mengikuti sumpah ulang sebagai PNS menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah paparan COVID-19," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe.

Penggunaan APD merupakan bentuk antisipasi yang dilakukan pegawai negeri sipil di daerah ini dari paparan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Menurut dia, dalam situasi pandemi COVID-19 semua pihak, termasuk ASN untuk melakukan upaya penangulangan penyebaran COVID-19 sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

Selain menggunakan APD semua ASN yang disumpah ulang juga menjaga jarak saat upacara berlangsung.

"Semua protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dilakukan termasuk mencuci tangan sebelum masuk lapangan upacara," kata Ade Manafe.

Tinggi kesadaran para ASN dalam mengantisipasi pencegahan COVID-19 terlihat selama upacara berlangsung yang digelar secara sederhana, terpusat, dan terbatas tetapi tetap khidmat dalam bingkai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selaku pimpinan upacara, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore juga ikut menggunakan APD berupa masker selama upacara itu berlangsung.

Pengetat penerapan protokol kesehatan menurut juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Luji juga berlaku dalam berbagai aktivitas sosial di Masyarakat seperti pertemuan maupun syukuran dan pesta.

"Pemerintah Kota Kupang akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mentaati perwali nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi normal baru berupa menyiapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitiser ditempat usahanya," kata Ernes Luji.

Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, tidak menunggu adanya kasus baru COVID-19 baru melakukan penelusuran namun berbagai upaya antisipasi dini semakin gencar dilakukan dengan memperketat pengawasan terhap pelaku perjalanan.

Lakukan swab

Munculnya kasus COVID-19 dari kluster perkantor ATR/BPN NTT membuat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, harus bekerja keras dengan melakukan tes usap bagi seluruh pewai Kantor ATR/BPN NTT.

Setidaknya ada 120 orang pegawai lingkup Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tes usap masal

"Seluruh pegawai di Kantor ATR/BPN NTT sudah dilakukan rapit test dan swab. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19," kata Kasubag Umum dan Informasi Kantor ATR/BPN Nusa Tenggara Timur, Wini.

Tes usap merupakan langkah antisipatif terhadap penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di BPN NTT.
Selain melakukan pemeriksaan swab kata Wini, seluruh ruangan kantor BPN NTT juga telah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang.

"Semua ruangan di kantor sudah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah penyebaran COVID-19,"tegasnya.

Tidak hanya itu, pembatasan terhadap para tamu yang datang ke instansi itu juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus baru penurana COVID-19.

Pihak BPN NTT juga memberlakukan aturan kerja baru melalui Work From Home (WFH) bagi semua pegawai demi menjaga keselamatan pegawai dari paparan COVID-19.

"Pegawai yang masuk kantor jumlhanya juga terbatas hanya untuk kegiatan pelayanan administrasi pertanahan,"tegas Wini.

Baca juga: Pasien Corona sembuh di Kota Kupang capai 84 orang
Baca juga: GTPP NTT imbau warga waspadai penyebaran COVID selama liburan