Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kinerja Polres Kupang Kota bersama Polsek Kelapa Lima yang sudah berhasil mengagalkan peredaran uang palsu senilai Rp354 juta.
Kepala BI Perwakilan NTT, I Nyoman Aryawan Atmaja, kepada wartawan di Kupang, Selasa, (17/11) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap itu merupakan kasus terbesar di NTT.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar uang palsu senilai Rp354 juta di Kupang
“Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," katanya.
Sebelumnya kata dia dalam beberapa kasus peredaran uang palsu, hanya dengan jumlah yang kecil dan itu juga diungkap polisi.
Ia menambahkan menjelang hari raya biasanya peredaran uang palsu marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, sehingga masyarakat harus selalu berhati-hati khususnya para penjual, karena terkadang penjual yang menjadi korban peredaran uang palsu.
Ia menyatakan, mereka sudah sering mensosialisasikan ciri-ciri keaslian uang untuk mencegah penyebaran uang palsu di tengah tengah masyarakat.
"Sosialisasi ciri-ciri keaslian uang palsu selalu kami lakukan. Hal ini untuk mencegah terjadi penyebaran uang palsu di tengah masyarakat di NTT, khususnya di Kupang," kata dia.
Baca juga: Selama triwulan 1 BI NTT temukan 24 lembar uang palsu
Lebih lanjut kata dia, uang palsu itu nanti akan dihancurkan BI di ruangan penghancuran untuk mencegah uang palsu yang sudah disita polisi itu beredar lagi.
Sebelumnya polisi menangkap seorang petani yang memalsukan uang menggunakan mesin pencetak di Kupang. Usai mencetak uang palsu senilai Rp354 juta, mesin pencetak yang digunakan kemudian dijual kepada orang lain.
BI NTT apresiasi polisi ungkap kasus pengedaran upal
Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini