Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup mall dan super market di daerah ini mulai 24 hingga 26 Desember 2020 untuk mencegah terjadinya kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Wali Kota Kupang akan menerbitkan aturan tentang penutupan sementara mall dan super market di daerah ini guna mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang terus bertambah," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di Kupang, Selasa, (22/12) malam.
Menurut dia, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga Selasa (22/12) mencapai 814 orang.
"Kami tidak ingin kasus COVID-19 di Kota Kupang mencapai 1.000 orang. Kami perlu lakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembatasan kerumunan warga yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19," tegas Hermanus.
Salah satu upaya pencegahan dengan menutup sementara mall dan super market mulai 24-26 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia pembatasan operasi mall dan super market guna mencegah kerumunan warga yang ingin membeli berbagai kebutuhan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Pemkot Kupang batasi operasional tempat hiburan cegah COVID-19
Baca juga: 449 pasien COVID di kota Kupang masih dirawat
Menurut Hermanus, pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan pasar-pasar tradisional di ibu kota provinsi NTT ini tetap dibuka agar ekonomi warga tetap bergerak.
"Pasar-pasar tetap dibuka untuk menjamin kebutuhan masyarakat dengan tetap dilakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat,"tegas Hermanus Man dalam kegiatan yang turut didampingi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Pemkot Kupang tutup mall dan super market cegah penyebaran COVID
Wali Kota Kupang akan menerbitkan aturan tentang penutupan sementara mall dan super market di daerah ini guna mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang terus bertambah