Pemprov NTT terapkan sistem kerja sif tekan penularan COVID-19

id covid ntt,asn ntt,sistem kerja asn

Pemprov NTT terapkan sistem kerja sif  tekan penularan COVID-19

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu. (ANTARA/ Benny Jahang)

Penerapan kerja sistem sif bagi ASN sudah mulai diberlakukan sejak Rabu, (13/1) dengan pembagian 50 persen ASN masuk pada pagi hari dan sore hari 50 persen
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan sistem kerja sif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah untuk menekan risiko penularan virus corona setelah Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef A Nae Soi dikonfirmasi terserang COVID-19.

"Penerapan kerja sistem sif bagi ASN sudah mulai diberlakukan sejak Rabu, (13/1) dengan pembagian 50 persen ASN masuk pada pagi hari dan sore hari 50 persen," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu di Kupang, Rabu.

Baca juga: Gubernur dan Wagub NTT dikarantina, pemerintahan tetap berjalan normal

"Kami tidak ingin ada kasus kluster perkantoran sehingga upaya pencegahan harus dilakukan dengan penerapan pembagian jam kerja bagi ASN," ia menambahkan.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa ASN di Kantor Gubernur NTT yang dilaporkan positif terserang COVID-19.

"Ada beberapa pegawai di Kantor Gubernur NTT yang telah dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pembagian sif kerja bagi ASN," kata Marius.

Baca juga: Menteri-tokoh-artis hingga buruh divaksin perdana bareng Presiden Jokowi

Menurut dia, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja di Kantor Gubernur NTT.

Marius menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.