Pemkot Kupang terapkan PPKM level mikro cegah penyebaran COVID-19

id NTT,COVID-19 Kota Kupang,Kota kupang

Pemkot Kupang terapkan PPKM level mikro cegah penyebaran COVID-19

Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man saat memaparkan upaya penangulangan COVID-19 di Kota Kupang. (Antara/ Benny Jahang)

TIngkat kematian pasien COVID-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari level mikro, guna mencegah penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, ketika dihubungi di Kupang, Minggu mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level mikro dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19, mulai dari tingkat RT/kelurahan.

"Penanganan kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini harus dilakukan mulai dari level paling bawah, sehingga pengendalian penyebaran COVID-19 dapat terpantau secara baik," ujarnya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara ketat, mulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan dan akan dikoordinir oleh camat dan kapolsek.

Ia mengatakan, jumlah pasien suspect virus corona jenis baru di Kota Kupang terus meningkat, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen.

Bahkan dia menambahkan, tingkat kematian pasien COVID-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.

"Kondisi rumah sakit saat ini kaitannya dengan bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur rumah sakit di Kota kupang sudah lebih dari 100 persen. Artinya sudah tidak ada lagi tempat tidur yang kosong," kata Hermanus Man.

Ia menegaskan, berdasarkan empat faktor itu, Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.

Menurut dia pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dalam wilayah RT/ RW atau kelurahan melalui pemberlakuan jam malam, yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita.

Baca juga: 1.711 pasien COVID-19 di Kota Kupang masih dirawat

Baca juga: Kota Kupang pengadaan alat tes PCR COVID-19


"Kami juga meminta para lurah dan RT/RW untuk mengaktifkan siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi tentang upaya penanggulangan COVID-19," kata Hermanus Man.