Pelindo Kupang Monopoli Bongkar Muat

id Crane

Pelindo Kupang Monopoli Bongkar Muat

Ardin NTT menuduh PT Pelindo III Tenau Kupang yang melakukan praktik monopoli dengan melarang crane milik perusahaan beroperasi dikala crane milik Pelindo mengalami kerusakan. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Ardin memrotes PT Pelindo III Kupang yang memonopoli aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang dengan melarang crane (alat bongkar muat) lain beroperasi.
Kupang (Antara NTT) - Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) Nusa Tenggara Timur Ferdi Tanoni memrotes PT Pelindo III Kupang yang memonopoli aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang dengan melarang crane (alat bongkar muat) lain beroperasi.

"Sudah hampir tiga minggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang berhenti total mengakibatkan harga barang kebutuhan pokok di Kupang terus merangkak naik sesuai hukum dagang yakni supply and demand," kata Ferdy Tanoni dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Jumat.

Penyebabnya, kata dia,  crane (alat bongkar muat) milik PT Pelindo III rusak, sementara Pelindo melarang para pemilik kapal untuk tidak boleh menggunakan crane miliknya selain yang dimiliki Pelindo untuk melakukan bongkar muat.

Menurutnya, Kepala PT Pelindo III Kupang telah memberlakukan praktik monopoli yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi yang harus ditanggung masyarakat Kota Kupang.

"Bukan hanya barang-barang kebutuhan pokok menjadi mahal, namun barang-barang milik pengusaha juga rusak sehingga mengakibatkan kerugian besar," katanya menegaskan.

Ia mencontohkan telur ayam dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya yang membutuhkan waktu cepat untuk dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus di gudang para pengusaha agar tidak rusak.

Namun apa yang terjadi, semua kebutuhan tersebut akhirnya rusak dan membusuk karena larangan dari Pelindo III Kupang untuk membongkar muat barang dengan menggunakan crane sendiri.

Atas kondisi itu, Ferdi Tanoni pun meminta agar Kepala PT Pelindo III Kupang dicopot dari jabatannya karena tindakan monopoli yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan pengusaha di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Ia mengatakan tindakan Kepala PT Pelindo Kupang ini juga akan diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena sudah melakukan tindakan monopoli.

Sementara itu, General Manager PT Pelindo III Tenau Kupang I Putu Sukadana ketika dikonfimasi Antara secara terpisah, Jumat di Kupang, menjelaskan sejak Juli 2017 crane milik Pelindo mengalami pemeliharaan atau retrovit (peningkatan kualitas operasional alat) untuk mejaga agar alat tetap baik sehingga meningkatkan produktivitasnya.

"Sementara dalam perbaikan itu digunakan peralatan lain dan tidak benar jika tidak diperbolehkan crane darat. Crane darat tetap bisa dgunakan," katanya menjelaskan.

Terkait penggunaan crane yang dinilai dimonopoli Pelindo, Sukadana mengatakan jika sudah alat dengan produktivitas baik maka pihaknya tentu membolehkan, namun crane yang digunakan produktivitasnnya sangat rendah.

"Karena akan mengganggu performance pelabuhan sehingga menambah lamanya kapal berada di pelabuhan dan ini tentu akan menciptakan biaya yang lebih tinggi lagi," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua alat crane beroperasi dengan baik dengan kemampuan bongkar muat mencapai 25 box sampai 27 box per crane per jam.

Menurutnya, jika menggunakan alat kapal lain dengan metode sling maka hanya maksimal sembilan box per crane per jam, tergantung jenis peralatannya.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi terkait keterlambatan bongkar muat itu karena kapal-kapal datang bersamaan sementara tambatan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang terbatas sehingga menimbulkan antrian.