Perguruan Tinggi Dukung Pengesahan UU Ormas

id Ormas

Perguruan Tinggi Dukung Pengesahan UU Ormas

Rektor Unwira Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD

Sejumlah perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung pengesahan UU Ormas dalam paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2017.
Kupang (Antara NTT) - Sejumlah perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung pengesahan UU Ormas dalam paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2017.

"Sejujurnya saya mendukung penuh pengesahan UU ormas ini, karena ini bukan masalah pada kekebasan berorganisasi saja, tetapi menyangkut munculnya berbagai ormas yang menggangu keutuhan bangsa," kata Rektor Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD kepada Antara di Kupang, Senin.

Ia menilai sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia tidak perlu mencemaskan bahwa UU Ormas itu akan berpengaruh juga pada ormas-ormas yang lainnya.

Sebab, menurutnya, UU ormas dipastikan hanya diberlakukan bagi ormas-ormas yang menggangu kedaulatan NKRI, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan mengganti ideologi bangsa Indonesia.

"Pemerintah tentu sudah memikirkan matang-matang soal UU Ormas ini dan saya meyakini tidak akan mencederai kebebasan berekspresi masyarakat di negara ini," tuturnya.

Rohaniwan Katolik itu mengatakan UU Ormas yang telah disahkan itu mempunyai tujuan untuk mengamankan NKRI, untuk melindungi Kebhinekaan Indonesia serta Pancasila.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Politik Unwira Kupang Dr Marianus Y Kleden mengatakan pengesahan UU Ormas itu akan berdampak bagi organisasi kemasyarakatan lain, namun tidak separah dampaknya yang akan dirasakan ormas radikal di Indonesia.

"Tentu akan berdampak bagi organisasi lain. Termasuk organisasi gerejani. Tetapi sejauh ini aman-aman saja organisasi gereja di sini," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya UU Ormas itu diberlakukan. Sebab jika hidup di negara demokrasi perlu adanya UU yang mengatur tentang hidup berdampingan.

Apalagi Indonesia sendiri terbentuk berkat semangat Pancasila. Artinya tidak perlu lagi ada ormas-ormas radikal yang mengancam negara ini.

"Hidup berwarganegara itu tidak sebebas-bebasnya. Diperlukan atauran hidup bersama yang bertujuan mengarah pada hidup rukun bertoleransi," tambahnya.

Ia pun mendukung penuh pengesahan UU Ormas itu dan berharap kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.