Satgas Pencegahan Amankan Lima Calon TKW

id TKW

Satgas Pencegahan Amankan Lima Calon TKW

Lima orang calon TKW dari Kabupaten Malaka berhasil dicegah di Bandara El Tari Kupang ketika hendak terbang ke Pekanbaru, Kepulauan Riau sebagai pekerja rumah tangga.

"Mereka dicegah untuk berangkat ke Pekanbaru, Kepulauan Riau untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap," kata Thomas Suban Hoda.
Kupang (Antara NTT) - Tim satuan tugas (Satgas) pencegahan tenaga kerja non-prosedural dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT dan Angkasa Pura, mencegah keberangkatan lima calon tenaga kerja wanita (TKW) di Bandara El Tari Kupang.

"Mereka dicegah untuk berangkat ke Pekanbaru, Kepulauan Riau untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT Thomas Suban Hoda di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan para calon TKW tersebut dicegah pada Selasa (31/10) di Bandara El Tari Kupang ketika hendak terbang ke Pekanbaru, Kepulauan Riau untuk mencari kerja di sana. Mereka sudah selesai menjalani pembinaan dan saat ini sedang siap untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Menurut dia, satu dari lima perempuan tersebut yakni Vita Soares, masih berumur 16 tahun. Kelima calon TKW itu berasal dari Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

"Permasalahannya, mereka tidak mengikuti prosedur kerja, sisi persyaratan pun tidak dipenuhi karena tidak memiliki KTP. Yang ada hanya surat keterangan. Ada satu orang yang tidak bisa menulis dan membaca," katanya.

Dia mengatakan, para calon TKW itu tidak diserahkan ke pihak kepolisian tetapi dibawa ke Sekretariat Satgas di Dinas Nakertrans NTT untuk diberikan pembinaan tentang persyaratan dan prosedur bekerja ke luar NTT.

Tidak melarang
Dia mengatakan, pemerintah sama sekali tidak melarang para tenaga kerja asal daerah ini yang berkeinginan untuk bekerja di luar NTT atau luar negeri.

Hanya saja, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, maka prosedurnya harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

Menurut dia, setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI.

"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya. Setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.

"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat, tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT, atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.

"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.

Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab.

Karena itu, katanya, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.