Pengungsi Afganistan kembali berunjuk rasa di depan kantor IOM
Ini hari kelima kami menggelar unjuk rasa di depan kantor IOM dengan tuntutan yang sama ingin bertemu dengan pihak IOM dan UNHCR terkait status kami, yang sudah bertahun-tahun di sini
Kupang (ANTARA) - Sebanyak 30 pengungsi asal Afganistan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor International Organization for Migration (IOM) Kupang menuntut kejelasan kapan akan dipindahkan ke negara rujukan.
"Ini hari kelima kami menggelar unjuk rasa di depan kantor IOM dengan tuntutan yang sama ingin bertemu dengan pihak IOM dan UNHCR terkait status kami, yang sudah bertahun-tahun di sini," kata Ali Reza Qanbari kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (4/5).
Ia mengatakan bahwa pihak IOM semenjak Rabu (28/4) lalu sampai saat ini tak ingin bertemu dengan pengungsi dari Afganistan yang setiap hari mulai pukul 08.00 WITA menggelar unjuk rasa di kantor tersebut.
Tidak hanya orang tuanya, anak-anak mereka yang masih berusia sekitar satu tahun hingga 15 tahun ikut dalam unjuk rasa tersebut. Mereka membawa karung dan membuat seperti sebuah tenda agar bisa berteduh dibalik teriknya matahari.
Ali mengatakan bahwa memang sudah ada pemberitahuan untuk mengikuti pertemuan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, namun para pengungsi yang berunjuk rasa itu justru diblok dari zoom meeting itu.
"Kami sudah mengikuti arahan mereka untuk mengikuti zoom meeting tapi kami malah dikeluarkan dari pertemuan tersebut," tambah Ali.
Ali menambahkan ada sekitar 15 kepala keluarga (KK) yang berunjuk rasa selama ini dan mereka hanya meminta agar IOM dan UNHCR segera memproses percepatan kepindahan mereka ke negara ketiga.
Tetapi jika belum bisa sebaiknya dipindahkan ke daerah lain di Indonesia yang memiliki rumah komunitas sehingga anak-anak mereka bisa sekolah atau mengenyam pendidikan sehingga memiliki masa depan yang cerah.
Sementara itu Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, yang hadir memantau aksi unjuk rasa tersebut mencoba juga memberikan penjelasan kepada para pengungsi.
"Sejujurnya batasan kami hanya pada pengawasan administratif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri," tambah dia.
Ia mengatakan bahwa masyarakat sendiri perlu memahami peran dan fungsi Rudenim itu sendiri. Jika berkaitan dengan penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR dan pemindahan antar Rudenim (dari Kota Kupang ke Provinsi lain) adalah kewenangan IOM.
Saat ini ujar dia ada sekitar 203 pengungsi yang ditampung di tiga hotel di Kota Kupang. Selama setahun lebih ia menjabat, sudah ada beberapa pengungsi yang sudah dipindahkan ke negara asalnya dan juga perpindahan antar-Rudenim.
Baca juga: Polisi mediasi pertemuan imigran Afghanistan dengan IOM
"Ini hari kelima kami menggelar unjuk rasa di depan kantor IOM dengan tuntutan yang sama ingin bertemu dengan pihak IOM dan UNHCR terkait status kami, yang sudah bertahun-tahun di sini," kata Ali Reza Qanbari kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (4/5).
Ia mengatakan bahwa pihak IOM semenjak Rabu (28/4) lalu sampai saat ini tak ingin bertemu dengan pengungsi dari Afganistan yang setiap hari mulai pukul 08.00 WITA menggelar unjuk rasa di kantor tersebut.
Tidak hanya orang tuanya, anak-anak mereka yang masih berusia sekitar satu tahun hingga 15 tahun ikut dalam unjuk rasa tersebut. Mereka membawa karung dan membuat seperti sebuah tenda agar bisa berteduh dibalik teriknya matahari.
Ali mengatakan bahwa memang sudah ada pemberitahuan untuk mengikuti pertemuan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, namun para pengungsi yang berunjuk rasa itu justru diblok dari zoom meeting itu.
"Kami sudah mengikuti arahan mereka untuk mengikuti zoom meeting tapi kami malah dikeluarkan dari pertemuan tersebut," tambah Ali.
Ali menambahkan ada sekitar 15 kepala keluarga (KK) yang berunjuk rasa selama ini dan mereka hanya meminta agar IOM dan UNHCR segera memproses percepatan kepindahan mereka ke negara ketiga.
Tetapi jika belum bisa sebaiknya dipindahkan ke daerah lain di Indonesia yang memiliki rumah komunitas sehingga anak-anak mereka bisa sekolah atau mengenyam pendidikan sehingga memiliki masa depan yang cerah.
Sementara itu Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi, yang hadir memantau aksi unjuk rasa tersebut mencoba juga memberikan penjelasan kepada para pengungsi.
"Sejujurnya batasan kami hanya pada pengawasan administratif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri," tambah dia.
Ia mengatakan bahwa masyarakat sendiri perlu memahami peran dan fungsi Rudenim itu sendiri. Jika berkaitan dengan penempatan ke negara ketiga adalah kewenangan UNHCR dan pemindahan antar Rudenim (dari Kota Kupang ke Provinsi lain) adalah kewenangan IOM.
Saat ini ujar dia ada sekitar 203 pengungsi yang ditampung di tiga hotel di Kota Kupang. Selama setahun lebih ia menjabat, sudah ada beberapa pengungsi yang sudah dipindahkan ke negara asalnya dan juga perpindahan antar-Rudenim.
Baca juga: Polisi mediasi pertemuan imigran Afghanistan dengan IOM