Bandara El Tari dirikan posko awasi pemudik selama larangan mudik

id Bandara, NTT, Kota Kupang,Larangan mudik

Bandara El Tari  dirikan posko awasi pemudik selama larangan mudik

General Manajer PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro (ketiga kiri) saat meninjau posko Idul FItri di bandara El Tari Kupang, Kamis (6/5/2021). ANTARA/Kornelis Kaha

...apabila dalam pengawasan kedapatan ada calon penumpang pesawat tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan maka dengan terpaksa pelaku perjalanan tidak dapat melakukan perjalanan
Kupang (ANTARA) - Manajemen Bandara El Tari Kupang mendirikan posko di area bandara tersebut untuk memperketat pengawasan terhadap calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan mudik ke sejumlah daerah di luar NTT maupun di dalam NTT sendiri selama adanya larangan mudik.

General Manajer PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro kepada wartawan, Kamis, (6/5) mengatakan bahwa didirikan posko tersebut guna mencegah pelaku perjalanan atau pemudik yang tidak melengkapi surat-surat perjalanannya selama larangan mudik.

"Pembentukan posko ini juga sebagai bentuk tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 12 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 soal Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H; SE.Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Addendum SE.13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 serta PM. Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H," katanya .

Ia mengatakan bahwa posko yang dibentuk akan melibatkan petugas bandara el Tari sendiri, personel TNI baik AD, AL dan AU, serta kepolisian dan dinas perhubungan atau pemerintah daerah setempat.

Iwan menambahkan bahwa posko yang didirikan itu mulai beroperasi pada 6-17 Mei selama larangan mudik dan juga selama masa pengetatan 18-24 Mei 2021.

Iwan menegaskan bahwa apabila dalam pengawasan kedapatan ada calon penumpang pesawat tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan maka dengan terpaksa pelaku perjalanan tidak dapat melakukan perjalanan.

“Setiap calon pelaku perjalanan wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE.Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan PM. Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021, dokumen wajib berupa dokumen asli bertandatangan basah, apabila tidak dapat menunjukan kami akan bertindak tegas melarang yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan," tegas dia.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa Posko Idul Fitri 1442 H kali ini berbeda dengan posko Hari Raya Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya yang hanya bertugas mempersiapkan kelengkapan fasilitas, pusat informasi serta memonitoring data statistik.

"Untuk posko kali ini personel posko pun diwajibkan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan validasi dokumen pelaku perjalanan," ujar Iwan Novi Hantoro.

Lebih lanjut tambah dia pemerintah memang meniadakan moda transportasi darat/laut/udara guna mencegah penyebaran COVID-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442H, namun berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Addendum surat edaran 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 serta peraturan menteri Perhubungan RI nomor: peraturan menteri no 13 tahun 2021 terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik.

Keperluan mendesak non mudik itu antara lain, keperluan perjalanan dinas/bekerja;kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, Ibu hamil yang di dampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan melahirkan/bersalin yang didampingi dua anggota keluarga.

Tetapi juga ujar dia, surat keterangan bebas COVID-19 juga harus dilampirkan selama pelaku perjalanan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: Pemudik padati bandara el tari di hari pertama larangan mudik
Baca juga: AP sebut jumlah pemudik melalui Bandara El Tari terus meningkat