Pemudik padati bandara el tari di hari pertama larangan mudik

id BANDARA, PEMUDIK,MUDIK,LARANGAN MUDIK,NTT,KOTA KUPANG

Pemudik padati bandara el tari di hari pertama larangan mudik

Sejumlah calon pemudik yang menggunakan pesawat berada di ruang tunggu bandara El Tari Kupang, NTT, Kamis (6/5/2021). Hari pertama larangan bepergian keluar daerah atau mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, bandara EL Tari masih dipadati oleh pemudik yang akan bepergian keluar dari NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Kita sendiri tidak terkejut karena memang larangan mudik hanya bagi mereka yang tidak mempunyai surat tugas atau surat keterangan dari Lurah atau RT RW setempat
Kupang (ANTARA) - Sejumlah pemudik masih menumpuk di bandara El tari Kupang, Nusa Tenggara Timur walaupun sudah mulai diberlakukan larangan mudik bagi masyarakat yang akan bepergian keluar daerah NTT.

Pantauan ANTARA di bandara El Tari Kupang, Kamis, (6/5) sejak pukul 10.30 wita sampai dengan pukul 11.50 wita area keberangkatan penumpang masih dipenuhi oleh pemudik baik itu pria, wanita maupun anak-anak.

Di pintu masuk pemeriksaan sudah ada dua meja yang harus dilewati oleh para pemudik yang dijaga oleh petugas dari TNI AU, Dinas Perhubungan NTT, serta petugas dari bandara El Tari.

"Ternyata hari ini masih ada yang bepergian melalui bandara El Tari. Kita sendiri tidak terkejut karena memang larangan mudik hanya bagi mereka yang tidak mempunyai surat tugas atau surat keterangan dari Lurah atau RT RW setempat," kata Kepala Humas Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Rio Hendarto.

Ia mengatakan bahwa pemudik yang akan bepergian di meja pertama akan berhadapan dengan petugas baik dari TNI AU dan dinas perhubungan yang bertugas mengecek dokumen-dokumen yang diperlukan saat kebijakan larangan mudik.

Sementara di meja kedua, pemudik akan bertemu dengan petugas dari Karantina Kesehatan Pelabuhan Kupang untuk mengecek surat bebas COVID-19 sebelum menaiki pesawat.

Lebih lanjut, saat ini bandara EL Tari tetap beroperasi dan penerbangan tetap jalan sebagaimana biasa, tetapi hanya bagi penumpang yang mempunyai surat tugas dari atasannya untuk bertugas.

Sementara itu bagi masyarakat umum harus melengkapi surat keterangan dari RT /RW atau Lurah serta harus mencantumkan rekam medik dari RS tempat keluarga tersebut dirawat untuk sebagai lampiran saat penumpang itu akan mudik. Demikian pula jika ada keluarga yang meninggal.

Namun jika dibandingkan dengan pemantauan pada H-1 jelang larangan mudik, pemudik pada H-1 justru mencapai 2.200 pemudik, sementara pada saat mulai diterapkannya larangan mudik jumlah pemudik diperkirakan tidak mencapai 2.000.

Sementara itu Mukroni seorang pemudik yang ditemui ANTARA di ruang tunggu bandara El Tari Kupang mengaku terpaksa mudik ke Jakarta karena memang orang tuanya meninggal dunia.

'Saya sebenarnya tidak ingin mudik karena adanya larangan dari pemerintah. Saya juga baru bekerja di kabupaten Malaka selama satu bulan, tetapi karena orang tua saya meninggal terpaksa saya mudik," tambah dia.

Mukroni juga mengaku sudah mengantongi surat ijin dari kelurahan dan surat rekam medis serta surat laporan dari keluarganya yang menyatakan bahwa orang tuanya meninggal dunia.

Baca juga: Kasatgas: Keputusan larangan mudik adalah pilihan strategis
Baca juga: Polri siap menggelar Operasi Ketupat 2021