Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jeti segera dilimpahkan

id Dirkrimsus Polda NTT, Korupsi, NTT, Kota Kupang

Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jeti segera dilimpahkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun . ANTARA/Kornelis Kaha

Sesuai petunjuk JPU, aset dan berkas telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, dan penambahan MAB sebagai tersangka
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dari kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembata sesuai arahan dari JPU dilengkapi oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda NTT dan berkas akan dikirim ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun di Kupang, Jumat, (7/5).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan berbagai kasus korupsi yang terjadi di NTT dan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di kabupaten Lembata yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

Dari kasus itu penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sendiri telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana dan ada penambahan satu orang tersangka berinisial MAB.

"Sesuai petunjuk JPU, aset pelaksana pekerjaan telah disita dan berkas dua jilid telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, dan penambahan MAB sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidik juga tambah dia telah mengamankan barang bukti berupa lima boks plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen aliran penggunaan dana pembayaran.

Johannes Bangun yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kupang Kota itu juga mengatakan bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional.

Proses penyelidikan juga dilakukan secara hati-hati dan perlu ketelitian. Apalagi Kapolda NTT sendiri tambah dia sudah memberikan petunjuk agar penyelidikan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional.

Baca juga: Berkas perkara dugaan korupsi bawang merah P21

Baca juga: Pemkab TTU gandeng kejaksaan awasi dana desa


"Tidak boleh ada intervensi dari manapun juga baik itu perorangan ataupun kelompok manapun juga. Ini perintah serta penekanan bapak Kapolda," tambah dia.