Dua Kabupaten Belum Tandatangani NPHD

id Pilkada

Dua Kabupaten Belum Tandatangani NPHD

Jemris Fointuna

Pemerintah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao diminta agar segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018.
Kupang (Antara NTT) - Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna meminta pemerintah Kabupaten Kupang dan Rote Ndao agar segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018.

"Hanya Kabupaten Kupang dan Rote Ndao yang belum menandatangani NPHD sampai sekarang, padahal NPHD merupakan instrumen penting dalam mendukung kelancaraan pelaksanaan Pilkada 2018 di daerah tersebut," kata Jemris kepada Antara di Kupang, Senin.

Ia mengatakan delapan kabupaten lainnya, yakni Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Tengah, Sikka, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Ende dan Nagekeo, sudah menandatangani NPHD tersebut pada akhir Oktober 2017.

Tahun depan, 10 kabupaten di wilayah provinsi berbasis kepulauan tersebut akan menggelar pilkada serentak, bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023.

Jemris mengatakan berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan panitia pengawas di Kabupaten Kupang, penandatanganan NPHD untuk Kabupaten Kupang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (28/11), sedang untuk Kabupaten Rote Ndao, belum ada kejelasan sampai saat ini.

Dia mengatakan, keterlambatan penandatanganan NPHD ini cukup berpengaruh terhadap kegiatan pengawasan di lapangan mengingat tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pilkada di 10 kabupaten se-NTT itu sudah mulai berjalan.

"Tentu berpengaruh karena operasional pangawas pemilu di 10 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018, dibiayai melalui dana dari APBD II. Kalau tidak ada kejelasan seperti di Kabupaten Rote Ndao itu, apa yang bisa diharapkan," katanya.

Rp50 miliar
Sementara itu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan pemerintahannya akan mengalokasikan dana dari APBD II sebesar Rp50 miliar untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kupang pada 2018.

Anggaran tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pemilu, pengawasan dan pengamanan pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 yang juga berlangsung tahun depan.

Menurut Titu Eki, alokasi anggaran yang ditetapkan itu berdasarkan rancangan kebutuhan anggaran yang disampaikan KPU, Panwaslu, Kepolisian dan TNI kepada pemerintah Kabupaten Kupang.

Bupati Kupang dua periode itu menjelaskan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar tahun 2017 dan dana sebesar Rp2 miliar dialokasikan pada APBD-P tahun 2017.

"Dengan demikian sisa dana pilkada tahun 2018 yang harus dialokasikan dalam APBD tahun 2018 sebesar Rp44 miliar lebih sehingga proses pemilihan kepala daerah di kabupaten Kupang berjalan sukses," kata Titu Eki.

Ia menambahkan pemerintah Kabupaten Kupang berupaya agar kebutuhan anggaran pilkada itu dapat diakomodir dalam pembahasan anggaran DPRD Kabupaten Kupang yang sedang berlangsung.

"Kita harapkan anggaran itu diakomodir dan tidak berpengaruh pada kebutuhan anggaran pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pembangunan daerah terutama pemenuhan kebutuhan dan peningkatan pelayanan masyarakat," katanya menegaskan.