Hakim vonis bebas dua warga Italia dalam kasus aset di Labuan Bajo

id NTT,kasus korupsi aset tanah labuan bajo

Hakim vonis bebas dua warga Italia dalam kasus aset di Labuan Bajo

Seorang petugas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengiring warga Italia, Masimiliano De Reviziis (kiri) saat ditahan oleh penyidik Kejaksaan beberapa waktu lalu. (Antara/ Benny Jahang)

...Kedua terdakwa warga negara Italia bernama Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio itu dibebaskan dari semua dakwaan
Kupang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara Italia dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Kedua terdakwa warga negara Italia bernama Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio itu dibebaskan dari semua dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (7/7).

Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tnggi NTT sebelumnya menuntut kedua terdakwa Masimiliano De Reviziis dengan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.014.000.000 atau subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5.529.000.000 subsideer 6,5 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mantan Bupati Manggarai Barat divonis penjara tujuh tahun
Baca juga: Enam terdakwa korupsi aset tanah Mabar divonis penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin langsung menyatakan mengambil langkah hukum dengan melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan dua warga Italia itu.