Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan terhadap kegiatan aktivitas pedagang pada pasar-pasar tradisional selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Kota Kupang membatasi jam operasional pasar-pasar tradisional di Kota Kupang sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat di Kota kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Senin, (26/7).
Ia mengatakan jam operasi pasar tradisional di daerah ini dibatasi mulai pukul 04.00 - 10.00 Wita. "Setelah pukul 10.00 Wita kegiatan di pasar ditutup dan akan dibuka kembali pada pukul 17.00 - 20.00 wita," kata Hermanus Man.
Hermanus menjelaskan, aparat TNI/Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan secara ketat di pasar-pasar tradisional selama pemberlakuan PPKM level IV yang mulai berlangsung Selasa (27/7).
Dia mengatakan tim gugus tugas terdiri dari aparat TNI/Polri dan Satpol PP sebanyak 10 orang bertugas menertibkan protokol kesehatan di setiap pasar.
Wakil Wali Kota Kupang juga apabila ada yang bandel dengan tidak mengikuti protokol kesehatan akan diusir dari kawasan pasar.
Baca juga: Dihub perketat pengawasan lima pintu masuk Kota Kupang
"Pedagang yang tidak taat protokol kesehatan diberikan sanksi berupa dilarang berjualan selama satu minggu. Penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini sudah sangat serius sehingga penanganan tidak boleh lagi main-main," tegasnya.
Baca juga: Dua warga yang ambil paksa jenazah positif COVID-19