Nasib calon perseorangan ditentukan 12 februari

id kpu

Nasib calon perseorangan ditentukan 12 februari

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan nasib pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang maju dalam Pilkada serentak 2018 akan ditentukan pada 12 Februari.
Kupang (Antaranews NTT) - Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan nasib pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang maju dalam Pilkada serentak 2018 akan ditentukan pada 12 Februari.

"Hasil verifikasi syarat bakal calon perseorangan diumumkan 12 Februari, sekaligus akan ada pleno penetapan calon pada hari yang sama," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan, jika dalam hasil verifikasi menunjukkan ada bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebagaimana yang telah ditetapkan, maka KPU tidak bisa menetapkan sebagai pasangan calon.

Menurut dia, saat ini KPU sedang melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran.

"Hari ini, Selasa, (30/1) KPU akan melakukan penelitian faktual di tingkat kelurahan/desa dan dilanjutkan dengan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan pada 6 Februari 2018," katanya.

Pada 6-8 Februari akan dilakukan rekapitulasi dukungan pada tingkat kabupaten, dan hasilnya akan diumumkan pada 12 Februari, sekaligus pleno penetapan calon.

"Jadi bisa saja ada calon perseorangan yang gugur dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak mendapat dukungan minimal," katanya.

Dalam pilkada serentak 2018 pada sepuluh kabupaten di NTT, ada lima paket bakal calon dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU.

Pasangan Melianus Akulasi-Joao Antonio de Jesus Costa mendaftar di KPU Kabupaten Kupang, pasangan calon bupati-wakil bupati Fransiskus Roberto Diogo-Romanus Woga mendaftar di KPU Sikka di Maumere.

Pasangan Rafael Ngala-Antonius Tonggo mendaftar di KPU Kabupaten Ende, pasangan Paskalis MB Ledo Bude-Oskarianus Meta mendaftar di KPU Kabupaten Nagekeo.

Pasangan Umbu Besi-Umbu Windi mendaftar di KPU Sumba Tengah dan pasangan Bonefasius Uha-Fransiskus Angga mendaftar di KPU Manggarai Timur.