Gubernur Laiskodat perintahkan pembatasan pelayanan transportasi

id NTT,Gubernur NTT,kasus COVID-19 di luar jawa,pembatasan transportasi,penanganan pandemi COVID-19,ppkm

Gubernur Laiskodat perintahkan pembatasan pelayanan transportasi

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Melakukan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan yang diberlakukan terhitung mulai 9-16 Agustus 2021
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat memerintahkan agar dilakukan pembatasan pelayanan transportasi udara dan laut dalam penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk penanganan penyebaran COVID-19 di provinsi itu.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Instruksi Gubernur NTT tentang pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan di masa penerapan perpanjangan PPKM level V yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021 yang diterima di Kupang, Selasa, (10/8).

"Melakukan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan yang diberlakukan terhitung mulai 9-16 Agustus 2021," demikian surat Instruksi Gubernur NTT yang ditujukan kepada sejumlah pihak yaitu Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, operator angkutan udara, operator angkutan laut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, dan Direktur Utama PT Flobamor.

Ia mengatakan operator angkutan udara agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang dari luar NTT dengan wajib menunjukkan minimal surat vaksinasi COVID-19 pertama, surat hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Ia mengatakan syarat pelaku perjalanan udara di dalam wilayah NTT tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama tetapi wajib menunjukkan surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.

Gubernur Viktor juga memerintahkan agar operator angkutan laut melarang perjalanan penumpang dengan kapal laut dari luar masuk ke wilayah NTT melalui semua pelabuhan penyeberangan kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca juga: Mendagri terbitkan tiga instruksi lanjutan PPKM

Sedangkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT beroperasi seperti biasa dengan ketentuan penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama tetapi wajib membawa surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021

Operator angkutan laut, kata dia, agar mengijinkan angkutan laut yang masuk dari luar NTT hanya untuk mengangkut barang dan logistik dengan ketentuan semua awak kapal wajib menunjukkan minimal surat vaksin pertama dan hasil negatif tes rapid antigen.

Sedangkan keberangkatan kapal laut yang akan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan, katanya.