Kejari TTU sita Rp113 juta hasil korupsi dana desa

id NTT,korupsi dana desa,kejaksaan tinggi ntt

Kejari TTU sita Rp113 juta hasil korupsi dana desa

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. ANTARA/ Benny Jahang

...Kejaksaan Negeri TTU sedang gencar mengusut kasus korupsi dana desa yang terjadi di daerah itu
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp113 juta dalam kasus korupsi dana desa yang diduga melibatkan dua mantan kepala desa di daerah itu.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di TTU terkait kasus korupsi dana desa di Desa Benain. Kejaksaan Negeri TTU sedang gencar mengusut kasus korupsi dana desa yang terjadi di daerah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (12/8).

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan penyidik Kejaksaan dalam kaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Banain B tahun anggaran 2017 - 2020.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di rumah milik dua orang mantan Kepala Desa Benain B yaitu di Kecamatan Bikomi Utara dan di rumah seorang mantan kepala desa Banain yang beralamat di Dusun Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Selain itu kata dia penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan bendahara Desa Banain di Puano, Desa Banain Kecamatan Bikomi Selatan, serta rumah milik Antonius Oki sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengelolaan dana desa di Desa Banain.

Menurut Abdul Hakim dalam penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejaksaan TTU, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp133.784.000, mesin foto copy mini dengan harga Rp15 juta serta dokumen pengelolaan keuangan dana desa TA 2017-2020.


Baca juga: Kejaksaan eksekusi enam terpidana korupsi dana Bank NTT

Ia mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan dokumentasi terhadap berbagai kegiatan proyek pembangunan di Desa Benain B yang menggunakan dana desa.

"Setelah dilakukan penggeledahan tim penyidik mendokumentasi terhadap item pekerjaan yang terdiri dari kegiatan pembangun fasilitas PAUD, jalan sirtu, lapangan bola dan embung yang diduga dananya disalah gunakan," ucsp Abdul Hakim.

Baca juga: MA vonis penjara empat terdakwa kasus korupsi dana Bank NTT

Ia mengatakan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Timor Tengah Utara itu menjadi perhatian serius Kejaksaan TTU.