MA vonis penjara empat terdakwa kasus korupsi dana Bank NTT

id NTT,korupsi dana bank NTT,kejaksaan tinggi ntt

MA vonis penjara empat terdakwa kasus korupsi dana Bank NTT

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur saat mengiring salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya beberapa waktu lalu. (Antara/ Benny Jahang)

Kami akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan itu
Kupang (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan vonis hukuman penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp128 miliar lebih.

"Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi di Bank NTT Cabang Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (5/8).

Ia mengatakan, empat terdakwa yang dihukum penjara oleh Mahkamah Agung RI yaitu Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata dan Stefanus Sulayman.

"Berdasarkan hukum kasasi dari MA itu hukuman yang diberikan terhadap para terdakwa masing-masing berbeda," kata Abdul Hakim.

Berdasarkan putusan MA itu terhadap terdakwa Siswanto Kodrata dihukum selama lima tahun enam bulan penjara kurungan dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menghukum terdakwa Siswanto Kodrata membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp179.434.369,-.

Sementara itu terhadap terdakwa Yohanes Ronald Sulayman divonis hukuman selama 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Mahkamah Agung RI juga dalam putusannya itu menghukum terdakwa Yohanes Ronald Sulayman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.370.040.435,-.

Selain itu Mahkamah Agung juga menetapkan vonis hukum terhadap terdakwa Wiliam Kodrata selama delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Wiliam Kodrata juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.402.096.325.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (tengah) saat menunjuk barang bukti berupa uang Rp1.210. 500.000 yang disita dari para terdakwa dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya beberapa waktu lalu. (Antara/ Benny Jahang)


Sedangkan terdakwa Stefanus Sulayman dihukum penjara selama 18 tahun kurungan disertai denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp60.630.515.166.

Menurut Abdual Hakim, keputusan MA itu sudah bersifat final sehingga Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap keempat terdakwa untuk menjalani proses hukum yang telah ditetapkan MA itu.

Baca juga: Kejati NTT kehabisan anggaran menangani perkara
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah


"Kami akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan itu," tegas Abdul Hakim.