DPRD Kota Kupang laporkan Rudyanto ke polisi

id Rudy

DPRD Kota Kupang laporkan Rudyanto ke polisi

Rudyanto Tanubessi yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota atas tuduhan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui akun facebook miliknya. (ANTARA Foto/istimewa)

"Melalui akun facebook itu disebutkan ada oknum DPRD Kota Kupang menerima uang terkait perizinan pembangunan Transmart Kupang," kata Kristian Baitanu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, melaporkan Rudyanto Tonubessi, seorang warga ke pihak Kepolisian Resor Kupang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebar melalui akun facebook milik bersangkutan.

"Melalui akun facebook itu disebutkan ada oknum DPRD Kota Kupang menerima uang terkait perizinan pembangunan Transmart Kupang, sehingga kami melaporkan yang bersangkutan ke polisi untuk mempertanggung jawabkannya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kristian Baitanu kepada wartawan.

Ia menyebut pengguna akun facebook yang dilaporkan itu bernama Rudyanto Tonubessi, mantan anggota DPRD Kota Kupang beberapa periode lalu, setelah persoalan tersebut diangkat dalam sidang paripurna dewan, Senin (5/3) siang.

Dalam akun facebooknya Rudyanto Tonubessi menulis "Hari ini Transmart Kupang diresmikan: Ada aroma tak sedap ketika DPRD Kota mempersoalkan izin. Ujung-ujungnya beberapa oknum anggota DPRD melakukan injak kaki, mengais rezeki haram 500 juta rupiah. Memalukan....".

Tulisan tersebut dimunculkan Rudyanto Tanubessi melalui akun facebooknya tertanggal 2 Maret 2018 pukul 16.05 Wita.

Menurut Khristian, anggota dewan merasa bahwa apa yang tertulis tersebut telah melencehkan nama baik lembaga DPRD Kota Kupang, apalagi disebut mengais rezeki haram.

Sementara itu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, anggota dewan Kota Kupang merasa tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan oleh Rudyanto Tanubessi dalam media jejaring sosial tersebut.

"Untuk itu, para anggota dewan kota memutuskan untuk melaporkan persoaalan tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan berbagai keterangan terkait persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dan sudah ada nomor laporan yang dikeluarkan.

"Proses selanjutnya kita tunggu setelah Polisi memanggil yang bersangkutan, kalau pun ada anggota dewan yang terbukti sesuai dengan tuduhan silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku," demikian Kristian Baitanu.