121 desa di Mabar daftar BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs ketenagakerjaan,labuan bajo,jkm,jkk,manggarai barat,NTT

121 desa di Mabar daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat Ardi Nugraha Harahap (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Jadi kalau gaji perangkat desa misalnya Rp2 juta, berarti Rp2 juta dikali 48. Itulah yang didapat ahli waris
Labuan Bajo (ANTARA) - Sebanyak 121 desa yang tersebar di wilayah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dari 166 desa di Manggarai Barat, sudah ada 121 desa yang mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Minggu, (12/9).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat, dari 121 desa yang telah terdaftar, baru 57 desa yang telah membayarkan iuran tahun anggaran 2021. Sedangkan sisa 64 desa lainnya belum membayar. Adapun jumlah desa yang belum mendaftarkan perangkat desanya sebanyak 45 desa.

Pihaknya terus mendorong agar desa mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta. Menurutnya, banyak manfaat yang akan diterima oleh para perangkat desa tersebut.

Dia menyebut mereka akan terdaftar dalam dua jaminan yakni jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

Sementara itu beberapa manfaat lain JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Selain itu, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, katanya, peserta akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.

Peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

"Jadi kalau gaji perangkat desa misalnya Rp2 juta, berarti Rp2 juta dikali 48. Itulah yang didapat ahli waris," sambungnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan lindungi 6.500 guru di Provinsi NTT

Ardi berharap seluruh perangkat desa bisa segera terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dia pun meminta kerja sama dinas terkait untuk mendorong desa yang belum membayarkan iuran untuk segera melunasinya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKM perangkat desa Mabar

"Kalau tidak bayar, lalu kecelakaan kerja atau meninggal, harus lunasi dulu baru bisa diklaim. Jadi, segera bayar iuran agar bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.