Pemerintah Kota Kupang perpanjang PPKM Level III

id NTT,COVID-19 kota kupang

Pemerintah Kota Kupang perpanjang PPKM Level III

Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (ANTARA/ Benny Jahang)

...Makanan harus dibawa pulang agar tidak terjadi kerumunan dalam kegiatan pesta
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Pemerintah Kota Kupang masih memperpanjang pemberlakuan PPKM Level III sebagai upaya menekan peningkatan kasus COVID-19 yang masih terjadi di daerah ini," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Rabu  (22/9).

Ia menjelaskan selama pemberlakuan PPKM Level III tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti melakukan pembatasan kegiatan keagamaan meski telah diizinkan dibuka, tetapi hanya boleh diikuti oleh 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Selain itu, pemerintah Kota Kupang juga telah mengizinkan kegiatan pesta dan hanya diikuti tidak lebih dari 50 orang, baik dalam ruangan maupun luar ruangan guna mencegah kerumunan.

Ia menambahkan Pemerintah Kota Kupang juga tidak mengizinkan adanya hidangan makan ditempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker.

"Makanan harus dibawa pulang agar tidak terjadi kerumunan dalam kegiatan pesta," katanya.

Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kupang mengemukakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kota itu secara kumulatif mencapai 15.098 orang.

Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 14.589 orang, masih dalam perawatan 186 orang dan meninggal dunia karena terpapar virus corona 323 orang.

Baca juga: Wakil Wali Kota Herman Man minta guru perketat prokes di sekolah

Baca juga: Kawasan zona hijau COVID-19 di Kota Kupang terus bertambah