Ada PPJTKI berpraktik seperti calo

id JIMMY

Ada PPJTKI berpraktik seperti calo

Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur Jimmy Sianto (ANTARA Foto/dok)

"Ada perusahaan (PPJTKI) yang resmi terdaftar, namun dalam praktiknya bekerja seperti calo yang merekrut para calon TKI secara ilegal lewat jalur-jalur tikus," kata Jimmy Sianto di Kupang, Jumat (20/4).
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur Jimmy Sianto meminta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kupang untuk mewaspadai perusahaan pengerah jasa TKI (PPJTKI) dalam merekrut TKI, karena banyak perusahaan yang berpraktik seperti calo.

"Ada perusahaan (PPJTKI) yang resmi terdaftar, namun dalam praktiknya bekerja seperti calo yang merekrut para calon TKI secara ilegal lewat jalur-jalur tikus," kata Jimmy Sianto di Kupang, Jumat (20/4).

Ia mencontohkan pengalamannya mendapati sekitar 30 calon TKI dari NTT di Bandara El Tari Kupang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri dari sebuah perusahaan PJTKI.

Ketika para calon TKI diperiksa, kata dia, hanya delapan calon TKI yang memiliki dokumen resmi, sementara sisanya tidak memiliki dokumen apa pun untuk berangkat ke luar negeri.

"Padahal mereka semua itu mau diberangkatkan dari tangan perusahaan yang sama, tetapi ada juga yang memiliki dokumen resmi dan ada pula yang tidak sama sekali," katanya.

Menurut dia, ini merupakan praktik mafia yang harus dijangkau oleh BP3TKI karena merupakan bagian dari modus baru dalam merekrut para calon TKI melalui jalur ilegal.

Baca juga: BP3TKI gandeng Undana cegah pengiriman TKI ilegal
Baca juga: BP3TKI Terima Jenazah dari Malaysia
Kepala Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tato Tirang.

Untuk itu, Jimmy meminta BP3TKI Kupang agar menjangkau praktik-praktik calo dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan memberikan sanksi tegas ketika ditemukan lagi adanya kasus seperti itu.

"Tidak perlu ada ampun untuk perusahaan yang kedapatan berpraktik seperti ini. Izin usahanya harus dicabut dan diproses secara hukum, karena melakukan praktik `trafficking`," katanya.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Kupang Tato Tirang mengatakan, praktik calo dari perusahaan resmi seperti itu mungkin saja terjadi pada waktu lampau, namun tidak lagi untuk sekarang.

"Sekarang semua proses perekrutan yang dilakukan perusahaan betul-betul terkoordinasi dan tersistem sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk merekrut secara ilegal," katanya.

Persoalannya, kata dia, ada oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan atau PT tertentu ketika melakukan perekrutan di lapangan.

"Seakan-akan PT itu diidentikkan dengan calo, padahal tidak, persoalan yang harus diperangi bersama itu mereka-mereka yang mengatasnamakan PT tertentu lalu merekrut TKI secara non-prosedural," katanya.