Pemilik muntahan paus minta temuannya dikembalikan

id Muntahan paus

Pemilik muntahan paus minta temuannya dikembalikan

Muntahan Paus (Ambergis) yang diamankan petugas Bandara El Tari Kupang pada 7 April 2018 di Kupang. (ANTARA Foto/BBKSDA NTT)

"Saya ingin supaya barang temuan saya itu dikembalikan oleh pihak BBKSDA NTT, karena barang itu adalah milik saya," kata Marsel Lupung.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemilik bongkahan muntahan paus (ambergis) sperma Marsel Lupung dari Desa Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menginginkan barang temuannya itu dikembalikan kepadanya.

"Saya ingin supaya barang temuan saya itu dikembalikan oleh pihak BBKSDA NTT, karena barang itu adalah milik saya," katanya saat ditemui Antara di Kupang, Selasa (24/4).

Pada 7 April lalu, sejumlah petugas Bandara El Tari Kupang menggagalkan pengiriman bongkahan muntahan ikan paus karena dinilai melakukan eksploitasi satwa dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut Marsel mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya. Satu hal yang ia inginkan adalah agar pihak BBKSDA mengembalikan barang temuannya itu tanpa harus diproses hukum.

Marsel juga mengaku bahwa ia memang tahu bahwa ada undang-undang yang melarang perburuan paus, namun ia tidak mengetahui pengambilan muntahan ikan paus juga bagian dari hal yang melanggar undang-undang.

"Saya justru tidak tahu yang saya temukan itu adalah bongkahan muntahan paus," ujarnya lagi.

Baca juga: Pengamat: Muntahan ikan paus tidak berbahaya

Pasalnya saat ditemukan bongkahan muntahan paus seberat 15 kilogram itu sedang mengambang di laut, dan ia temukan tepat pukul 19.00 WITA waktu setempat.

Saat dibawa ke rumahnya, barulah ia mengetahui bahwa bentuknya agak berlemak. Keesokan harinya ia diberitahu oleh tetangganya bahwa itu adalah muntahan paus yang dilindungi.

Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus menegaskan bahwa pengambilan muntahan paus melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Muntahan ikan paus ini memiliki nilai ekonomis dan nilai konservasi yang tinggi. Penggalan ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990," katanya pula.

Lebih lanjut ia mengaku harga muntahan ikan paus itu bervariasi harganya tergantung berapa berat muntahan tersebut. Namun lanjutnya bisa mencapai hingga miliaran rupiah.

Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan, lanjut Tamen, sudah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kelautan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Fenomena Matinya Puluhan Paus Biru