Pengamat: Muntahan ikan paus tidak berbahaya

id IKAN

Pengamat: Muntahan ikan paus tidak berbahaya

Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Chaterina A Paulus, MSi (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

"Dari aspek lingkungan, tidak ada yang membahayakan dari muntahan ikan paus atau Ambergris ini," kata Dr Chaterina A Paulus, MSi
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Chaterina A Paulus MSi mengatakan, muntahan ikan paus sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

"Dari aspek lingkungan, tidak ada yang membahayakan dari muntahan ikan paus atau Ambergris ini," ucapnya kepada Antara di Kupang, Sabtu (21/4) terkait penemuan muntahan paus dan dampaknya terhadap lingkungan.

Seorang nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dikabarkan mendapat muntahan paus (Ambergris) beberapa hari lalu di Pantai Oeba Kupang.

Menurut dia, muntahan tidak juga membahayakan bagi paus. justeru memang harus dikeluarkan karena tidak bisa berdampak pada kematian ikan paus.

Dia menjelaskan, muntahan paus itu akibat adanya iritasi pada usus paus yang disebabkan karena adanya cumi berukuran besar di usus. Cumi ini dari `genus architeuthis`.

Baca juga: Seekor Paus Terdampar di Pulau Rote
Warga menyirami paus yang terdampar di desa Nggodimeda, Kabupaten Rote. (ANTARA Foto/BKKPN)

"Artinya, muntahan paus (whale vomit) yang dikenal dengan sebutan Ambergris ini bisa dijelaskan secara biologis, sedangkan mengapa ditemukan di Pantai Oeba, tentunya penjelasan secara dinamika `Oseaterinafi` saat ini," katanya.

Pengajar pada program studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Undana ini menambahkan, biasanya paus mengeluarkan zat seperti ini karena salah makan saat menelan benda tajam yang sulit dicerna seperti paruh cumi raksasa.

Dia menjelaskan, saat menelan benda seperti paruh cumi raksasa, ikan paus akan menciptakan sejenis lapisan lemak yang kemudian dikeluarkan.

"Jadi Ambergris ini `by product` di pencernaan, sehingga sewaktu-waktu akan dikeluarkan, namun durasi waktu pengeluaran belum ada catatannya, tetapi mengapa Ambergris itu ada karena ada proses biologis," katanya menjelaskan.

Perlu dijelaskan
Nelayan Lamalera sedang melakukan aksi penangkapan ikan paus dengan cara tradisional

Chaterina mengatakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur perlu menjelaskan penyitaan muntahan ikan paus atau ambergris dari tangan nelayan.

"BBKSDA Nusa Tenggara Timur perlu menjelaskan alasan dan dasar hukum penyitaan ambergris ikan paus yang ditemukan oleh nelayan di Pantai Oeba beberapa hari lalu," katanya.

Penyitaan itu menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama melalui media sosial, yang menilai BBKSDA NTT hanya mencari-cari alasan untuk melakukan penahanan karena sudah tahu harga ambergis sangat mahal.

Menurut Chaterina, perdagangan ambergris ini telah dilarang di beberapa negara seperti Amerika Serikat, karena adanya kekhawatiran terhadap adanya eksploitasi puas secara besar-besaran.

Staf pengajar pada manajemen sumber daya perairan Fakultas Perikanan dan Kelautan Undana itu mengatakan, menjadi salah ketika seorang nelayan atau siapa saja yang membunuh ikan paus dan kemudian memperjualbelikan bagian-bagian tubuhnya.

"Yang terjadi di Pantai Oeba itu adalah ambergris paus yang ditemukan oleh nelayan. Karena itu, BBKSDA NTT harus menjelaskan tentang penyitaan ambergris itu mengingat hal itu adalah `by product` paus yang tidak membahayakan bagi lingkungan," katanya.