Pilkada 2018 - 84 paslon kepala daerah laporkan harta kekayaan

id KPK

Pilkada 2018 - 84 paslon kepala daerah laporkan harta kekayaan

Puluhan calon kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang akan bertarung dalam ajang Pilkada 2018, Kamis (3/5), mendapat Pembekalan Antikorupsi yang digelar KPK besama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda)

Sebanyak 84 pasangan calon (Paslon) kepala daerah di NTT melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui deklarasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kupang, Kamis (3/5).
Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 84 pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang akan bertarung dalam ajang Pilkada serentak 2018, melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui deklarasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kupang, Kamis (3/5).

Deklarasi LKHPN ini difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di selah kegiatan pembekalan antikorupsi yang dipusatkan di Aula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTT di Kupang.

Penasehat KPK Budi Santoso mengapresiasi laporan kekayaan setiap pasangan calon kepala daerah itu sebagai sebuah langkah maju dalam konteks pencegahan korupsi.

"Sudah ada ikhtiar, semangat para calon melaporkan kekayaan padahal mereka baru calon, itu sudah merupakan suatu poin kemajuan tersendiri," kata Budi Santoso kepada wartawan di Kupang.

Ia menjelaskan, deklarasi LHKPN sebagai bentuk keterbukaan para calon pemimpin publik dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata dia, ketika para calon kepala daerah terpilih maka akan melaporkan kembali kekayaannya dalam posisinya sebagai penyelenggara negara sesuai jabatan definitif.

Baca juga: Lipsus - Memilih kepala daerah dalam tahanan KPK
. Puluhan calon kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang akan bertarung dalam ajang Pilkada 2018, Kamis (3/5), mendapat Pembekalan Antikorupsi yang digelar KPK besama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. (ANTARA Foto/Aloysius Lewokeda) 
KPK akan melakukan verifikasi secara mendalam sesuai kondisi di lapangan atas laporan kekayaan kepala daerah terpilih.

Jika seorang calon sebelumnya sebagai penyelenggara negara dan ada indikasi yang menyembunyikan kekayaan dari hasil tindak pidana pencucian uang atau tindakan korupsi, maka akan diteruskan ke bagian penindakan.

Budi Santoso mengatakan, sesuai peraturan baru di KPK, mengharuskan setiap kepala daerah terpilih untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun untuk melihat progresnya.

"Ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan lagi jumlah kekayaan ketika terpilih nanti, selanjutnya dilaporkan setiap tahun selama memimpin dan terus di-update oleh KPK" katanya.

KPK berharap, semua elemen masyarakat berpartisipasi setempat secara aktif memantau ketaatan kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya, dan dapat melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka juga dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN," katanya.

Dalam daftar LKHPN yang diterima, kepemilikan harta kekayaan terbanyak yakni calon Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat dengan jumlah lebih dari Rp57,2 miliar.

Sementara jumlah kekayaan paling rendah atau minus dimiliki calon Wakil Bupati Manggarai Timur Sirajudin PaskaliS yakni minus (-) Rp94,7 juta lebih.

Baca juga: Pilkada 2018 - KPK akan gelar pembekalan Pilkada Berintegritas