Kemenkumham NTT harmonisasi lima raperda Pemkab Ngada
...Kalau perdanya sudah ada maka harus dijalankan, sama seperti raperda soal penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual
Kupang (ANTARA) -
Kementrian Hukum dan HAM NTT melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Senin, (8/11) mengatakan dari lima raperda yang diharmonisasi, terdapat satu raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
"Sementara empat Raperda lainnya yang diharmonisasi adalah, pembulatan dan pemantapan konsepsi meliputi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada," katanya.
Kemudian Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, ketiga adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda teralhir adalah raperda tentang tugas belajar, izin belajar serta bantuan belajar bagi warga di kabupaten itu khususnya pelajar.
Sementara itu Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan bahwa dirinya mengharapkan agar ketika sudah diharmonisasi dan ditetapkan menjadi perda maka harus dijalankan.
“Ya kalau perdanya sudah ada maka harus dijalankan, sama seperti raperda soal penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual,” ucapnya.
Menurut Raymundus, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan melalui Perda pada intinya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Disamping menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngada.
Setelah melalui proses pengharmonisasian bersama tim perancang Kanwil Kemenkumham NTT, kelima Raperda Kabupaten Ngada dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh koordinator perancang peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni bersama Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat NTT daftarkan merek dagangnya
Baca juga: Marci harapkan Pokmas dibentuk di seluruh NTT
Kementrian Hukum dan HAM NTT melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Senin, (8/11) mengatakan dari lima raperda yang diharmonisasi, terdapat satu raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
"Sementara empat Raperda lainnya yang diharmonisasi adalah, pembulatan dan pemantapan konsepsi meliputi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada," katanya.
Kemudian Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, ketiga adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda teralhir adalah raperda tentang tugas belajar, izin belajar serta bantuan belajar bagi warga di kabupaten itu khususnya pelajar.
Sementara itu Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan bahwa dirinya mengharapkan agar ketika sudah diharmonisasi dan ditetapkan menjadi perda maka harus dijalankan.
“Ya kalau perdanya sudah ada maka harus dijalankan, sama seperti raperda soal penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual,” ucapnya.
Menurut Raymundus, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan melalui Perda pada intinya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Disamping menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngada.
Setelah melalui proses pengharmonisasian bersama tim perancang Kanwil Kemenkumham NTT, kelima Raperda Kabupaten Ngada dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh koordinator perancang peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni bersama Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat NTT daftarkan merek dagangnya
Baca juga: Marci harapkan Pokmas dibentuk di seluruh NTT