Aset koperasi di NTT capai Rp6,3 triliun

id Johanis Mau

Aset koperasi di NTT capai Rp6,3 triliun

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah NTT Johanis Mau.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat total aset koperasi di wilayah ini hingga Mei 2018 mencapai Rp6,3 triliun

Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat total aset koperasi di wilayah ini hingga Mei 2018 mencapai Rp6,3 triliun.

"Jumlah koperasi di NTT saat ini tercatat 4.137 unit, dengan jumlah anggota sebanyak 1.206.390 orang dan total aset mencapai Rp6,3 triliun," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT Johanis Mau kepada Antara di Kupang, Rabu (6/6).

Selain aset, total modal koperasi di NTT tercatat Rp2,3 triliun dan modal luar Rp4,3 triliun.

Menurut dia, perkembangan koperasi yang cukup pesat ini telah memberikan andil besar dalam pengentasan kemiskinan di NTT.

Ia mengatakan pemerintah terus mendorong tumbuhnya usaha koperasi di daerah itu, sebagai salah satu upaya untuk mendukung tumbuhnya usaha-usaha baru di pedesaan.

Baca juga: Pendamping DeMAM dialihkan ke koperasi desa

"Kalau orang membutuhkan modal untuk usaha, mereka tidak perlu ke bank dengan birokrasi yang rumit. Mereka bisa ke koperasi dan bisa dengan mudah memperoleh modal usaha," katanya.

Saat ini, kata dia, Pemerintah NTT juga memproses 400 unit koperasi baru yang dibentuk melalui Program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM) di desa-desa untuk segera berbadan hukum.

"Tahun ini, kami memproses akta pendirian bagi 400 koperasi yang terbentuk dari program DeMAM ini agar menjadi usaha yang berbadan hukum. Ini diluar usulan-usulan baru yang disampaikan kepada pemerintah," katanya.

Ke-400 unit koperasi ini merupakan bagian dari 1.962 unit operasi yang terbentuk melalui program prorakyat Desa Mandiri Anggur Merah.

Menurut dia, dari 1.962 unit koperasi itu, yang sudah berbadan hukum tercatat sebanyak 598 koperasi, sementara yang belum sebanyak 964 koperasi.

Baca juga: Koperasi Jadi Pilar Lahirnya Pengusaha Baru

"Kami harapkan paling lambat akhir tahun ini, semua koperasi yang dibentuk dari program Desa Mandiri Anggur Merah ini bisa memiliki badan hukum," kata Johanis Mau.

Tidak sulit
Ketika ditanya soal modal usaha bagi wirausaha pemula di NTT, Johanis Mau mengatakan hal itu sebenarnya tidak sulit menjadi penerima bantuan modal wirausaha pemula yang disiapkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk menjadi wirausaha pemula, syaratnya sangat mudah yakni ada izin usaha yang dikeluarkan oleh camat dan memiliki NPWP. Kalau sudah memiliki syarat ini, bisa diusulkan untuk mendapat bantuan modal yang disiapkan khusus untuk wirausaha pemula," katanya

Pemerintah pusat dalam tahun 2018 ini akan memberikan bantuan modal untuk 400 wirausaha pemula di provinsi berbasis kepulauan ini dengan besarannya bervariasi antara Rp10 juta sampai Rp13 juta per wirausaha pemula.

Menurutnya, wirausaha pemula yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana ini adalah harus ada izin dan memiliki NPWP.

Baca juga: Koperasi Jadi Pilar Lahirnya Pengusaha Baru

"Di NTT memang banyak wirausaha pemula yang membutuhkan modal usaha, tetapi karena tidak berizin, pemerintah tidak bisa membantu. Jadi kalau mau dapat akses bantuan, UKM itu harus memiliki izin dan urus ini gratis di kantor camat," ujarnya.

Selama ini orang berpikir izin terkait dengan bayar pajak, sehingga lebih memilih berusaha dengan tanpa izin dan NPWP. Padahal jika badan usaha itu memiliki izin dan NPWP, akses permodalan akan semakin mudah, katanya.

Wirausaha pemula yang menjadi penerima bantuan ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP.

Syarat lain yaitu memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, hingga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Terkait tata cara pengajuan proposal, wirausaha pemula mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang memverifikasi usulan calon penerima. Dari pemda baru diusulkan ke Kemenkop dan UKM, katanya.

Setelah wirausaha pemula menerima bantuan permodalan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat. Pelaksanaan monev dilakukan setiap semester selama dua tahun.