Empat anggota Polsek terduga aniaya tahanan diserahkan ke Propam

id Polda NTT, NTT,Polres Sumba barat,tahanan meninggal,NTT

Empat anggota Polsek terduga aniaya tahanan diserahkan ke Propam

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto. ANTARA/Ho-Polres Sumba Barat

...Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut
Kupang (ANTARA) - Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto mengatakan bahwa empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.

"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," kata dari Sumba Barat, Selasa, (11/1) terkait perkembangan kasus meninggalnya AA seorang tahanan yang pada awalnya disebut meninggal karena ditembak.

Ia menjelaskan bahwa empat orang yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.

Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, mereka sempat melakukan memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.

"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," tambah dia.

Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa. Dua diantaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.

Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca juga: Polisi sebut kematian tahanan di sel akibat kekurangan oksigen

Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT sebelumnya Irjen Pol Lotharia Latif yang sebelum kepindahannya ke Maluku, sehingga langsung mencopot sejumlah polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu.

Baca juga: Polisi: Hasil autopsi tahanan meninggal dalam sel sudah keluar

"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," katanya.

Lotharia Latof mengatakan bahwa dirinya tidak menoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.