Kemenkumham NTT gandeng kampus-bank fasilitasi pendaftaran KI

id pendaftaran KI,kekayaan intelektual NTT,NTT,Kanwil Kemenkumham NTT

Kemenkumham NTT gandeng kampus-bank fasilitasi pendaftaran KI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone (ketiga kanan) berpose bersama para pihak dalam acara pendatangan kerja sama terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kupang (21/2/2022). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

karya kekayaan intelektual perlu mendapat perlindungan hukum melalui pendaftaran dengan tujuan akhir yaitu komersialisasi

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi serta Bank BRI Cabang Kupang guna meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat.

"Dengan kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan lagi pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh perguruan tinggi dan pelaku usaha binaan Bank BRI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone saat menyampaikan sambutan dalam acara bertema "Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual" di Kupang, Senin (21/2).

Sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama itu yakni Universitas Citra Bangsa, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kupang, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Uyelindo Kupang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Maranatha Kupang dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.MH.

Marciana mengatakan karya kekayaan intelektual perlu mendapat perlindungan hukum melalui pendaftaran dengan tujuan akhir yaitu komersialisasi.

Dengan adanya komersialisasi, kata dia akan berdampak pada munculnya berbagai inovasi yang makin kompetitif. Hal in akan berkontribusi bagi pengembangan perekonomian daerah hingga nasional maupun internasional.

Ia mengatakan dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Air terdapat sejumlah permasalahan di lapangan yaitu kurangnya pemahaman dari pemilik potensi KI dan atau pemegang Hak KI akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan secara ekonomi atau komersialisasi.

Selain itu kurangnya kegiatan sosialisasi, edukasi, promosi, advokasi penyebaran informasi tentang KI, serta rendahnya penegakan di bidang KI dikarenakan bersifat delik aduan.

Oleh sebab itu, kata Marciana melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan bank maka selanjutnya akan bersama-sama menyebarluaskan informasi dan pendaftaran KI di lingkungan masing-masing.

Selain itu juga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran KI yang memiliki karya intelektual melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

"Kolaborasi dari semua stakeholder ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap KI," katanya.

Baca juga: Kemenkumham NTT: 16 jenis inovasi didaftarkan untuk miliki sertifikat paten

Baca juga: Pegawai dan keluarga Kanwil Kemkumham NTT dapat vaksin booster