Kemenkumham NTT terus mendorong lebih banyak pencatatan KIK di Labuan Bajo

id Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Kekayaan Intelektual, KI, Kekayaan Intelektual Perso

Kemenkumham NTT terus mendorong lebih banyak pencatatan KIK di Labuan Bajo

Suasana Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat yang digelar di Labuan Bajo, Kamis (30/5). (ANTARA/Gecio Viana)

Karena kita kaya sekali akan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi kebudayaan tradisional dan indikasi geografis, Manggarai secara umum kaya akan Kekayaan Intelektual Komunal...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong lebih banyak pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
 
"Karena kita kaya sekali akan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi kebudayaan tradisional dan indikasi geografis, Manggarai secara umum kaya akan Kekayaan Intelektual Komunal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat yang digelar di Labuan Bajo, Kamis (30/5).
 
Workshop tersebut diikuti puluhan peserta dari unsur Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Dekranasda, para kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, budayawan, pelaku ekonomi kreatif, dan sanggar seni budaya di Kabupaten Manggarai Barat.
 
Kepada peserta kegiatan Marciana Dominika Jone menjelaskan, Kekayaan Intelektual (KI) secara umum terdiri dari KI Personal yang meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang serta KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis (IG).
 
Marciana menekankan pentingnya KIK dilaporkan untuk dicatat agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
 
"Jika tidak tercatat maka tidak kami lindungi, jadi jangan heran ketika orang bilang Tarian Caci milik orang Ende, sah-sah saja siapa yang bilang Caci milik orang Manggarai, negara ini adalah negara hukum, siapa pencatat pertama maka dia pemegang hak," katanya.
 
Marciana menjelaskan, pendaftaran KIK harus dilakukan sehingga tidak terjadi peristiwa alat musik Sasando dari Kabupaten Rote Ndao, NTT yang sempat tercatat dari Sri Lanka.
 
"Bersyukur wakil gubernur kita waktu itu di bidang hukum dan HAM langsung urus dan dicabut, pemegang haknya adalah pemerintah provinsi NTT dan masyarakat NTT," katanya.
 
Ia juga menjelaskan, sudah banyak perlindungan KIK di Manggarai, yakni kopi jenis robusta dan arabika yang didaftarkan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) di Manggarai, Flores.
 
"Kalau kami sudah lindungi maka harga kopinya beda, kami bersyukur teman-teman MPIG, kopi itu tolong dijaga kualitas kopinya," katanya.
 
Lebih lanjut pihaknya terus mendorong pemerintah daerah bersama kelompok masyarakat agar aktif menginventarisir potensi KIK untuk selanjutnya dicatatkan di Kemenkumham RI.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang telah memiliki peraturan daerah terkait perlindungan KI.

Baca juga: Kumham NTT proses permohonan anak berkewarganegaraan ganda menjadi WNI
 
Hingga saat ini, di Provinsi NTT secara umum baru tercatat 149 EBT, 20 pengetahuan tradisional, dan 12 indikasi geografis dari total 23 permohonan indikasi geografis.
“KI memiliki nilai ekonomi yang tinggi, jadi tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum saja, tapi ada manfaat ekonominya bagi masyarakat,” katanya.