Rektor Undana Kupang bukanlah seorang profesor

id Rektor

Rektor Undana Kupang bukanlah seorang profesor

Rektor Undana Kupang Prof Ir Fred Benu

"Sikap yang ditunjukkan oleh Rektor Undana adalah sikap pembangkangan kepada pimpinan (Menristekdikti, red) dan seharusnya sikap tersebut (pembangkangan)  tidak boleh dilakukan oleh Fred Benu yang berstatus sebagai seorang profesor apalagi sebagai se
Kupang (AntaraNews NTT) - Sejumlah dosen dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur menilai sikap yang ditunjukkan Rektor Prof Ir Fredrik Benu yang tak mengindahkan surat dari Kemenristekdikti bukan merupakan sikap seorang profesor.

"Sikap yang ditunjukkan oleh Rektor Undana adalah sikap pembangkangan kepada pimpinan (Menristekdikti, red) dan seharusnya sikap tersebut (pembangkangan)  tidak boleh dilakukan oleh Fred Benu yang berstatus sebagai seorang profesor apalagi sebagai seorang Rektor.," kata dosen Administrasi Bisnis Dr Khalid K Moenardy kepada Antara di Kupang, Rabu (18/7).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan surat pengaduan kepada Menteri Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang ditulis oleh dirinya dan ditandatangani dosen FKIP Undana Prof Ir Simon Ola Sabon beberapa waktu lalu.

Surat pengaduan tersebut berisi laporan yang menyatakan bahwa adanya pembangkangan dan tak diindahkannya larangan dari Mendikbud Mohamad Nuh melalui surat yang ditandatangani Dirjen Dikti yang menolak permohonan Prof Fred Benu untuk menjadi Komisaris Independen Bank NTT periode 2009-2013 (saat itu belum menjadi rektor Undana).

Penolakan dari pihak Kementerian itu menurutnya beralasan karena memang dilarang oleh undang-undang pelayanan publik yakni UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 17 a. Yang isinya melarang pegawai negeri/ASN merangkap jabatan di salah satu perusahaan baik itu milik negara atau milik daerah.

Baca juga: Rektor Undana kembali dilaporkan ke Menristekdikti

Menurut Khalid, ada beberapa pihak yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh rektor Undana tersebut dan menjadikan hal ini sebagai bahan polemik. "Sebagian orang malah menjadikan peristiwa ini sebagai bahan polemik, meskipun pelanggaran Undang-Undang yang rumusan pasalnya jelas dan terang berderang bagi semua tingkat pemahaman tidak perlu diperdebatkan dan atau ditafsir makna ganda," tambahnya.

Kasus tak mengindahkan larangan Mendikbud tersebut terus berlangsung hingga saat Prof Benu menjabat sebagai rektor untuk periode 2014-2017.

Rektor Undana kembali meminta izin kepada Mendikbud (sekarang: Menristekdikti) untuk menjadi komisaris. Namun menteri kembali menolak. Tetapi setelah dirinya (Fred Benu) dinyatakan lolos seleksi menjadi komisaris sekaligus menjabat sebagai rektor Undana mendapatkan penghasilan karena jabatan komisaris.

"Ada tiga pesan terbersit di dalam realita ini, adanya larangan, ada pembangkangan terhadap larangan, dan ada penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilarang oleh atasan, yang juga dilarang oleh Undang-Undang," tutur Khalid.

Ia mengharapkan agar hal ini menjadi perhatian dari Menristekdikti karena memang hal tersebut telah melanggar hukum. Bahkan ada indikasi akibat rangkap jabatan itu Rektor Undana diduga korupsi sebesar Rp6,2 miliar.

Baca juga: Rektor Undana langgar UU pelayanan publik