Kupang (AntaraNews NTT) - Sejumlah dosen dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rektor Prof Ir Fredrik L Benu kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Dosen Liguistik FKIP Undana Kupang Prof Ir Simon Ola Sabon kepada Antara, Senin (16/7) pagi di Kupang mengatakan surat laporan itu diterima langsung oleh staf khusus Menristekdikti dan akan langsung dilaporkan ke Menristekdikti.
"Laporan ini kami sampaikan kepada Pak Menteri sepekan yang lalu pascaadanya laporan ke KPK dan Ombudsman soal tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rektor Undana," kata Simon yang juga Pembantu Rektor III Undana Kupang itu.
Laporan kepada Menteri Nasir itu adalah yang menyangkut pembangkangan Rektor Undana terhadap Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 751/E.E1/KP/2014, perihal Mohon Ijin Sebagai Komisaris Bank NTT tertanggal 1 September 2014 yang tidak mengizinkan Prof Ir Fredrik Lukas Benu, sebagai Rektor Undana merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank NTT.
Laporan kedua adalah penetapan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan di Lingkungan Universitas Nusa Cendana yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Rektor Undana langgar UU pelayanan publik
Sepekan yang lalu, Rektor Undana dilaporkan oleh seorang mantan dosen Undana Prof Ir Yusuf Leonard Henuk ke KPK karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp6,2 miliar dan ke Ombudsman karena merangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris di Bank NTT sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).
Merangkap jabatan sendiri menurut pengamat hukum Administrasi Publik dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan sudah melanggar UU No 25 Tahun 2009, Pasal 17 A tentang Pelayanan Publik.
Menurut dia, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa seorang ASN dilarang untuk merangkap jabatan khususnya di perusahaan, baik itu BUMN maupun BUMD.
Lebih lanjut Simon menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rektor Undana sendiri dinilai sebagai sebuah proses pembangkangan terhadap seorang atasan dalam hal ini kepada Menristekdikti yang memang larangan itu berpatokan kepada Undang-Undang.
"Sebenarnya kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN) karena sangat memalukan," katanya. Sementara itu, Rektor Undana Kupang Prof Ir Fredrik L Benu ketika dihubungi Antara terkait berbagai laporan tersebut malah tidak mau memberikan komentar.
Baca juga: Perguruan Tinggi Komit Kawal Pancasila