Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2022 menambah anggaran untuk program pemberian layanan bantuan hukum (LBH) gratis bagi warga kurang mampu atau miskin sebesar Rp178,05 juta, sehingga menjadi Rp787,050 juta.
“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Rabu, (2/3).
Marciana menerangkan, anggaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH) ini adalah murni diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.
"Selama ini OBH (organisasi bantuan hukum) lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali," ujarnya
OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh hakim jika ancamannya di atas 5 tahun," jelas Marciana
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.
Marciana mempersilahkan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada
Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat membuat paspor
"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya.
Baca juga: Kemenkumham: 15 OBH gratis layani warga miskin NTT
Marciana berharap, kedepannya OBH yang terakreditasi di NTT bisa menyelesaikan tiap tahapan kasus mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga kasus selesai.