Kupang, (Antara NTT) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kupang meminta Bupati Ayub Titu Eki tidak boleh menyerahkan aset Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) kepada pemerintah Pusat maupun Provinsi NTT, karena PDAM merupakan aset milik daerah ini.
"Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak pengalihan aset PDAM Kupang kepada pemerintah pusat dan mendorong pemerintah tetap mempertahankan aset PDAM sebagai aset daerah ini," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Yakobertus Asa Feni di Kupang, Jumat, (2/12).
Dia mengemukakan pandangan tersebut ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap nota keuangan dan rancanangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Kupang TA 2017 di Oelamasi.
Persolan aset PDAM Kupang menghangat ketika pemerintah pusat meminta Pemka Kabupaten Kupang menyerahkan aset PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang berupa 11 sumber mata air dan dua sumur bor kepada pemerintah pusat yang akan dikelola pemerintah Provinsi NTT.
Yacobus Asa Feni mengharapkan agar aset PDAM Kupang tidak dilepas dari gengaman pemerintah Kabupaten Kupang, karena PDAM merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang yang sah berdasarkan dokumen resmi dimiliki pemerintah daerah ini.
Ia mengatakan, aset PDAM telah dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Kupang pada tanggal 5 Juni 2007.
Menurut dia, dalam dokumen penyerahan aset ditegaskan bahwa PDAM yang berada dalam wilayah kota Kupang itu merupakan aset tetap milik pemerintah Kabupaten Kupang.
"Untuk itu Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah Kabupaten Kupang untuk tidak bergeming dan bersama-sama DPRD untuk mempertahankan aset PDAM dengan cara apapun," tegasnya.
Menangapi permintaan Fraksi partai Demokrat, Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan, pemerintah daerah telah menyikapi persoalan rencana pengalihan kepemilikan aset PDAM Kupang dengan menyurati pemerintah pusat dan Provinsi NTT bahwa keberatan dengan rencana pengambil alihan aset perusahan air minum milik pemkab Kupang di Kota Kupang.
Ayub Titu Eki memberikan keyakinan kepada dewan bahwa aset PDAM Kupang tetap menjadi perusahan daerah milik pemerintah Kabupaten Kupang.
"Pemerintah tidak akan melepas aset itu kepada pemerintah pusat maupun Provinsi, karena PDAM merupakan aset milik daerah ini," tegas Ayub Titu Eki.