PNS pemilik senjata api terancam hukuman mati

id Senjata

PNS pemilik senjata api terancam hukuman mati

Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaloe (kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast saat merilis penangkapan oknum PNS Kesbangpol Provinsi NTT atas kepemilikan senjata AK-47. (Foto Antara/Kornelis Kaha)

Pemilik senjata api jenis AK-47 atas nama Jimmy Adrianus Bokty (42), salah seorang anggota PNS yang ditangkap pada Rabu (1/8) lalu, terancam hukuman mati

Kupang (AntaraNews NTT) - Direktur Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Yudi Sinlaloe mengatakan pemilik senjata api jenis AK-47 atas nama Jimmy Adrianus Bokty (42), salah seorang anggota PNS yang ditangkap pada Rabu (1/8) lalu, terancam hukuman mati.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/9)..

Hal ini disampaikannya saat mengelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api laras panjang atas nama Jemmy yang didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast serta Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon.

Ia mengatakan pada Rabu (1/8) lalu, pihak intelijen Polda Nusa Tenggara Timur menangkap oknum Jimmy, oknum PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas kepemilikan senjata api laras panjang tersebut. 

Penangkapan itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang oleh warga sipil yang memang dilarang oleh UU.

Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA saat seorang anggota intelijen menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Baca juga: Ratusan senjata rakitan dimusnahkan
 

Danrem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa bersama mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sedang menyaksikan puluhan senjata rakitan yang diperoleh Satgas Pamtas RI-Timor Leste selama bertugas di wilayah perbatasan (ANTARA Foto/Kornelis Kaha). (a)

Setelah menadapat laporan tersebut,Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, pada pukul 03.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setibanya di jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Meskipun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri.

Sempat terjadi pengejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku, namun akhirnya ditangkap juga.

Ketika ditanya terkait dari mana senjata itu diperoleh, Kombes Pol Yudi mengatakan bahwa menurut pengakuan tersangka senjata dan sejumlah butir peluru aktif itu dibeli dari masyarakat Timor Leste yang menjualnya.

“Menurut pengakuan mereka, senjata itu diperoleh dari orang Timor Leste yang menjualnya,” tambahnya.

Disamping itu selama memiliki senjata api itu, tersangka sering menggunakannya untuk berburu rusa di hutan.

Sampai saat ini tersangka masih ditahan oleh Polda NTT, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, untuk mencari tahu lagi siapa saja yang memiliki senjata laras panjang tersebut.

Baca juga: Warga Serahkan Senjata Api
 

Senjata api jenis AK-47 (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)