"Jumlah penerima rastra di Kota Kupang tidak pernah berubah. Data-data ini selalu sama setiap tahunnya, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang guna mendapatkan data akurat sesuai kondisi ekonomi masyarakat," kata Jefrison ketika membuka sosialisasi bantuan sosial (bansos) rastra 2018 di Kupang, Rabu.
Kegiatan sosialisasi diikuti camat dan lurah di Kota Kupang guna membahas mekanisme penyaluran beras rastra. Berdasarkan temuan, masyarakat yang tergolong prasejahtera, namun tidak masuk dalam data penerima rastra.
"Proses pendataan harus sesuai fakta dan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat bantuan. Jika kondisi ekonominya baik, maka harus dikeluarkan dari daftar penerima rastra," katanya menegaskan.
Dengan demikian, kata Wali Kota, data yang didapat nanti benar-benar berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga berhak untuk menerima rastra.
Menurut dia, pemerintah mengalokasikan bantuan rastra bagi masyarakat yang tidak mampu bertujuan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial beras sejahtra di Kota Kupang pada 2018 mencapai 13.740 yang tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Kecamatan Alak sebanyak 3.334 KPM, Kecamatan Maulafa 2.983 KPM, Kecamatan Oebobo 2.472 KPM, Kecamatan Kota Lama 803 KPM, Kecamatan Kota Raja 1.705 KPM, dan Kecamatan Kelapa Lima 2.443 KPM.
Ia mengatakan, bantuan beras yang disalurkan tiap bulan bagi 13.740 keluarga sebanyak 137.400 kg atau 10 kg per KPM per bulan.
Menurut dia, bantuan beras rastra untuk enam bulan hingga Juni 2018, sebelum diterapkanya program bantuan pangan nontunai mulai Juli 2018 sebanyak 824.400 kg.
"Pada bulan Juli penerima bantuan beras rastra ini sudah tidak lagi menerima berupa beras tetap sudah dalam bentuk nontunai yang dilakukan di 20 e-warong yang telah operasional sejak tahun 2017," demikian Felisberto Amaral.