Imigrasi Atambua kembali menerima empat WNI didepotasi dari Timor Leste

id deportasi WNI,Timor Leste deportasi WNI,perbatasan RI-Timor Leste,pelanggaran batas negara,NTT,Imigrasi Atambua,Kemenkum

Imigrasi Atambua kembali menerima empat WNI didepotasi dari Timor Leste

Empat warga negara Indonesia yang berasal dari Naibonat, Kabupaten Kupang, NTT, yang dideportasi Pemerintah Timor Leste karena masuk ke negara tersebut secara ilegal, berpose di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Selasa (26/4/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Atambua

...Mereka adalah satu keluarga dan tujuan mereka melintasi perbatasan untuk mengunjungi sanak keluarga yang sedang sakit di Timor Leste
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Timor Leste.

"Warga yang dideportasi melanggar hukum karena melintas masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste pada hari Rabu (24/4)," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Atambua, KA Halim, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (26/4).

Keempat WNI itu yaitu Joao Freitas Correia (64), Ana Sebastian Correia (48), Agiuda Da Costa Freitas (28), dan Lili Do Santos (1) yang berasal dari Naibonat, Kabupaten Kupang. Mereka dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste dan diterima Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Halim menjelaskan setelah diwawancarai, keempat warga tersebut mengaku masuk ke wilayah Timor Leste menggunakan jasa ojek melalui jalur di sekitar Desa Silawan. "Mereka adalah satu keluarga dan tujuan mereka melintasi perbatasan untuk mengunjungi sanak keluarga yang sedang sakit di Timor Leste," katanya.

Kepolisian Timor Leste mengetahui keberadaan mereka dan menangkap mereka saat sudah berada di tempat tinggal keluarga yang dikunjungi. Selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batugede untuk dimintai keterangan dan dideportasi pada Selasa (26/4) hari ini.

Halim mengatakan setelah pihaknya menerima keempat WNI tersebut, pihaknya juga melanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka telah mengingatkan dengan tegas agar ke depan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya agar tidak terjerat dengan persoalan hukum. "Jika ingin melintas masuk ke Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan atau Paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Mota'ain," katanya.

Baca juga: Imigrasi Atambua perkenalkan aplikasi M-Paspor dan Cekal Online

Imigrasi Atambua mencatat pendeportasian WNI ini merupakan kali keempat dalam delapan hari terakhir. Sebelumnya tercatat tiga WNI dideportasi masing-masing secara terpisah yakni pada Senin (18/4), Kamis (21/4), dan Senin (25/4).

Baca juga: Imigrasi Atambua kembali menerima satu WNI dideportasi dari Timor Leste