Perbatasan RI-Malaysia dibuka, permintaan paspor ke Imigrasi Entikong melonjak

id perbatasan RI-Malaysia,PLBN Entikong,Imigrasi Entikong,perlintasan perbatasan

Perbatasan RI-Malaysia dibuka, permintaan paspor ke Imigrasi Entikong melonjak

Sejumlah warga mengurus paspor di Imigrasi Entikong untuk melintasi perbatasan RI-Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kantor Imgirasi Kelas II TPI Entikong. (ANTARA/HO-Kantor Imgirasi Kelas II TPI Entikong)

Untuk melintas ke luar negeri, tidak hanya dengan kepemilikan dokumen perjalanan namun juga sudah melakukan vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Sam Fernando mengatakan permintaan paspor meningkat setelah kembali dibukanya perbatasan RI-Malaysia.

"Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April-Mei 2022 Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah paspor," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (9/6).

Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong maupun kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Ia menjelaskan sejak border sudah dibuka dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, kata dia warga mulai mengurus paspor setelah dua tahun pandemi COVID-19.

Kebutuhan permohonan paspor diajukan, kata dia karena masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri. 

Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnis yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan studi.

Sam Fernando menegaskan untuk melintas ke luar negeri, tidak hanya dengan kepemilikan dokumen perjalanan namun juga sudah melakukan vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap.

Lebih lanjut Sam Fernando mengatakan, untuk kemudahan permohonan paspor, warga yang berdomisili di sekitar/berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. 

Warga dapat mengunduh aplikasi tersebut dengan handphone, kemudian melakukan registrasi dan mendaftarkan permohonan paspor serta pembayaran di Bank/Kantor Pos. 

"Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor," katanya.

Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus disiapkan mengajukan paspor antara lain paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).

Selain itu penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan paspor Lama.

Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan paspor lama.

Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah), Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemenaker (bagi peserta magang).

Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo.

Mengenai biaya, ia mengatakan permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Entikong saat ini adalah sebanyak Rp350.000 yang pembayarannya melalui bank (baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos. 

Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain: Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp1 juta, baya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku, serta biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebh lanjut Sam Fernando menjelaskan sejak April-1 Juni 2022, petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 orang pemohon.

Hal itu dikarenakan adanya indikasi warga hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) PMI yang tak secara prosedural. 

Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menegaskan pelayanan Keimigrasian juga menerapkan fungsi pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberikan perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi warga Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya.