Komisi II setujui lima RUU provinsi, termasuk NTT dilanjutkan ke Paripurna

id DPR RI,Komisi II DPR,RUU lima provinsi

Komisi II setujui lima RUU provinsi, termasuk NTT dilanjutkan ke Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk F Paulus (kiri) sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA/Galih Pradipta)

...Biasanya, tiap daerah memiliki UU sendiri karena masing-masing memiliki karakter tersendiri
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

"Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (21/06/2022).

Seluruh anggota Komisi II DPR, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menyatakan setuju terhadap lima RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu, Pimpinan Panitia Kerja (Panja) lima RUU provinsi tersebut, Syamsurizal, menilai perlu penataan kembali dasar pembentukan provinsi karena UU yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Biasanya, tiap daerah memiliki UU sendiri karena masing-masing memiliki karakter tersendiri," ujarnya.

Dia berharap pembentukan lima RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan di daerah agar terlaksana secara efektif dan sesuai dengan UUD 1945.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR dalam membentuk lima RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depannya. Selain itu, kata Tito, RUU tersebut akan memperkuat landasan konstitusi negara yang berdampak pada turunan hukum, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda).

Proses pembentukan RUU tersebut terkesan cepat namun monumental untuk memberikan kepastian hukum bagi provinsi di masa mendatang, katanya.

Baca juga: Paripurna setujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR

Baca juga: Artikel - Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II setujui lima RUU provinsi dilanjutkan ke Rapat Paripurna