Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pienther Tahun-Army Konay akhirnya mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Yudisial (KY) karena merasa dirugikan dengan keputusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Kami merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami melaporkan hakim MK ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI agar hakim yang menangani PHP Pilkada Timor Tengah Selatan segera diperiksa," kata calon Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pienther Tahun ketika dihubungi Antara dari Kupang, Sabtu (29/9).
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam sidang sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK tersebut terkait dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 - 8 September 2018. Pada proses ini ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu menyebar pada 13 desa dalam tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten TTS, yakni Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Batu Putih, Mollo Utara, Mollo Barat, Boking, dan Kualin.
Egusem Pienther mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempersiapkan laporan ke Komisi Yudisial dan ke Komisi III DPR RI, terhadap putusan hakim MK yang sangat merugikan pihaknya itu.

Namun, keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang perolehan suara pasangan calon ini digugat oleh Obed Naitboho-Alexander Kase ke Mahkamah Konstitusi.
MK dalam sidang sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan pencocokan data formulir C1-KWK dan C1-KWK Plano berhologram pada 921 TPS. Akan tetapi, dari 921 TPS itu, ada 30 TPS yang tidak berhologram sehingga MK kemudian memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 30 TPS tersebut.
Namun, Egusem menilai keputusan MK itu sangat merugikan pihaknya dan rakyat Timor Tengah Selatan, sehingga memilih jalan untuk mengadukan hakim MK ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR-RI untuk diperiksa lebih lanjut.
