Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual

id Kekayaan intelektual, djki, Kemenkumham, pelaku usaha

Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual

Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization Daren Tang di Markas Besar WIPO, Swiss, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham/am)

Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.

"Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi," kata Yasonna di Yogyakarta, Kamis (21/7).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, pelaku ekraf harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP tersebut.

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut dia, pencatatan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Yasonna meminta agar pelaku usaha jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal.

Dia juga meminta masyarakat belajar dari banyaknya kasus sengketa merek yang belakangan terjadi. Dalam waktu bersamaan, katanya, siapa pun tidak pernah tahu apakah ada orang memiliki ide nama brand atau merek yang sama. Selain itu juga ada pihak yang ingin mencari keuntungan hingga mendompleng merek.

Baca juga: Pancasila adalah cara Indonesia jaga kerukunan antarumat beragama
Baca juga: Yasonna dorong masyarakat tingkatkan permohonan kekayaan intelektual



Dia mencontohkan kasus sengketa produk kecantikan antara MS Glow dan PS Glow, dimana terkait masalah itu masyarakat harus paham akan pentingnya terlebih dahulu mendaftarkan merek saat membangun sebuah bisnis.

"Sebab, jika sudah tersandung, masalah maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri ke DJKI Kemenkumham," ujar Yasonna.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, DJKI memberikan kemudahan dengan membangun sistem
layanan digital.

Sistem itu ditujukan untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, hak paten, serta desain industri secara daring yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yasonna: Kekayaan intelektual terlindungi memberikan manfaat ekonomi