Kajati NTT harap masyarakat kawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

id NTT,hukuman mati,pembunuhan ibu dan anak,tuntutan hukuman mati

Kajati NTT harap masyarakat kawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu. ANTARA/Benny Jahang.

...Kejaksaan sudah berupaya maksimal dalam penanganan hukum kasus pembunuhan ibu dan anak yang mendapat perhatian banyak pihak di NTT dengan menuntut pelaku dengan hukuman mati
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, berharap masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku Randy Badjide dengan hukuman mati.

"Kejaksaan sudah berupaya maksimal dalam penanganan hukum kasus pembunuhan ibu dan anak yang mendapat perhatian banyak pihak di NTT dengan menuntut pelaku dengan hukuman mati," kata Hutama Wisnu di Kupang, Jumat, (22/7/2022).

Hutama Wisnu mengatakan hal itu terkait proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang menyeret terdakwa Randy Badjideh dan istrinya Ira Ua.

Menurut Hutama Wisnu terhadap terdakwa Randy Badjide telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang dengan hukuman mati.

"Tuntutan mati dilakukan sesuai harapan masyarakat yang menginginkan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan terdakwa. Hal itu sudah kami lakukan," kata Hutama Wisnu.

Menurut dia setelah dilakukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa maka keputusan diterima atau tidaknya tuntutan jaksa ada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

"Mari kita kawal bersama agar putusan kasus pembunuhan ini benar-benar dilakukan secara adil sesuai harapan warga," tegasnya.

Sementara itu menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Riau itu, berkas tersangka Ira Ua, istri dari terdakwa Randy Badjide belum dinyatakan lengkap karena masih ada sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Polda NTT.

"Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke Polda NTT untuk dilengkapi," kata Kajati Hutama Wisnu.

Baca juga: 12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice

Baca juga: Angkasa Pura El Tari - Kejati NTT sepakati kerja sama bantuan hukum