12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice

id NTT,restoratif justice,Kejaksaan Tinggi NTT,hutama wisnu

12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice

Kepala Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis. (ANTARA/Benny Jahang)

Kasus-kasus yang ditangani melaluiĀ  restorative justice merupakan kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di luar lembaga peradilan...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu mengatakan selama periode Januari-Juli 2022 telah menyelesaikan 12 kasus hukum melalui mekanisme restorative justice  atau keadilan restoratif.

"Penyelesaian  suatu perkara melalui keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan asas manfaat.  Penegakan hukum seperti ini memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum di tengah masyarakat NTT," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu kepada wartawan terkait capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT tahun 2022 di Kupang, Kamis, (21/7/2022).

Ia mengatakan,  penyelesaian 12 kasus tindak pidana melalui mekanisme restorative justice itu setelah para pihak  bersepakat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang dilakukan secara kekeluargaan.

"Ada niat baik dari para korban maupun pelaku suatu tindak pidana untuk menyelesaikan masalah dengan damai, apalagi kalau pelaku tindak pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana maka mekanisme restorative justice menjadi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Hutama Wisnu didampingi sejumlah pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia menambahkan mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ikut meringankan beban negara dalam memenuhi berbagai kebutuhan para narapidana yang menjalani hukuman kurungan penjara.

"Kasus-kasus yang ditangani melalui  restorative justice merupakan kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di luar lembaga peradilan," kata Kejati Hutama Wisnu.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Ihsan menjelaskan Kejaksaan Tinggi NTT sudah sejak tahun 2020 telah melaksanakan restorative justice  atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara.

Ia mengatakan pada tahun 2020 terdapat tiga kasus perkara tindak pidana umum yang diselesaikan dan tahun 2021 terdapat delapan kasus.

"Selama enam bulan terakhir sudah 12 kasus yang telah diselesaikan melalui restorative justice  atau keadilan restoratif di NTT," tegasnya.

Baca juga: Polda limpahkan berkas perkara korupsi irigasi Rp1,2 miliar ke Kejati NTT

Baca juga: Pelindo dan Kejati NTT jalin kerja sama di bidang PTUN