Bareskrim bantah penangkapan terhadap ajudan dan ART Ferdy Sambo

id ajudan ferdy sambo, mabes polri,kasus brigadir yosua, tewasnya brigadir yosua,tkp duren tiga, irjen ferdy sambo

Bareskrim bantah penangkapan terhadap ajudan dan ART Ferdy Sambo

Sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26-7-2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/rwa.

Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membantah adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR.

Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan via pesan instan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, (7/8/2022) mengatakan bahwa yang benar adalah pihaknya menahan ajudan dan sopir dari Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi.

Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan pada hari ini.

"Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR," katanya.

Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri.


Baca juga: Penyidik tahan Bharada E dalam kasus Brigadir J

Baca juga: Menko Polhukam sebut pencopotan CCTV di kediaman Ferdy Sambo bisa dipidana



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim bantah penangkapan ajudan dan ART Ferdy Sambo