Pengamat: Pemberhentian Kadis Nakertrans langgar hukum

id Tuba Helan

Pengamat: Pemberhentian Kadis Nakertrans langgar hukum

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan MHum.

"Tindakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat memberhentikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bruno Kupok melanggar hukum," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan MHum berpendapat tindakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat memberhentikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bruno Kupok melanggar hukum.

"Tindakan pemberhentian Kepala Dinas Nakertrans NTT itu tidak berdasarkan hukum atau melanggar hukum karena kepala dinas tidak bersalah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (24/10).

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pemberhentian Kadis Nakertrans Bruno Kupok oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat terkait kebijakan moratorium pengiriman TKI keluar negeri.

Gubernur Viktor pada Senin (22/10) mengumumkan pemberhentian Kadis Nakertrans Bruno Kupok.
Pemberhentian itu pascapenerbitan dan pencabutan surat pengantar rekrut (SPR) baru setelah disomasi oleh Asosasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT.

"Pemberhentian itu sambil mengevaluasi penerbitan SPR tenaga kerja yang dilakukan oleh Kadis Nakertrans," katanya.

Gubernur Viktor menambahkan pemberhentian sementara itu hanyalah sebagai bagian untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Kadis Nakertrans. "Jika apa yang dilakukannya itu baik, maka akan kami tempatkan lagi beliau ke jabatannya," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Laiskodat: Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT hanya sementara

Tuba Helan menegaskan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat belum mengeluarkan aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi Dinas Nakertrans NTT dalam melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

Moratorium, kata Tuba Helan, baru sebatas gagasan sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai dinas teknis tidak bisa melaksanakan moratorium.

"Maka menjadi aneh kalau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT diberhentikan karena tidak melaksanakan moratorium," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.

Atas dasar itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai telah melanggar hukum dan terkesan otoriter dan sewenang-wenang dalam bertindak. "Ini sangat berbahaya," ujar Tuba Helan.

Baca juga: Moratorium pengiriman TKI harus berlandaskan hukum